Tampilkan postingan dengan label AcSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AcSI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Januari 2011

Matinya Pasar Tradisional(?)

Oleh : Ishak Salim
Banyak orang, bukan hanya ahli ekonomi tetapi bahkan pedagang sendiri berpikir bahwa pasar ‘tradisional’ atau pasar lokal harus ditata sedemikian rupa agar mampu bersaing dengan pasar moderen yang sedang menjamur. Lalu, para pengambil kebijakan pun berpikir senada dan dimulailah apa yang disebut revitalisasi atau modernisasi pasar ‘tradisional’ dilakukan khususnya di era tahun 1990an dengan mengundang developer. Di Makassar, 2 pasar lokal utama mengalaminya di era itu, di antaranya pasar Sentral yang telah berganti nama Makassar Mall dan pasar induk Terong yang kini ‘malu-malu’ berganti nama Mal Terong. 2 pasar ini, bila ditinjau berdasarkan bangunan memang terkesan ‘moderen’, berlantai keramik, bertingkat lebih dari 2 lantai, dengan eskalator dan lift, namun sangat disayangkan bangunan itu tidak mampu memenuhi kewajiban dasarnya, menjadi tempat terjadinya transaksi jual beli. Di pasar Sentral, pedagang sektor informal memilih memenuhi badan jalan di sekitarnya, demikian pula pasar Terong, yang memenuhi beberapa jalan dan puluhan lorong di sekitarnya.
Pilihan pedagang untuk memilih berdagang di luar gedung tersebut, bukan semata-mata karena pedagang ini keras kepala dan tidak mau mengikuti perkembangan jaman dan oleh karena itu harus dikerasi dengan alat kekerasan negara yang bernama polisi dan satpol pemerintah. Ada banyak faktor mengapa upaya revitalisasi ini secara total mengalami kegagalan. Diantara faktor itu adalah internal dan eksternal.
Faktor internal
Sejak awal, konstruksi gedung yang mentereng jelas berusaha mengubah kultur berdagang dan kultur berbelanja di pasar lokal yang sudah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun. Setidaknya untuk pasar Terong sudah di mulai akhir tahun 1950an dan pasar Sentral tahun 1960an. Jenis pedagang yang berjualan di pasar ‘tradisional’ sangat beragam dengan modal dan cara berdagang yang juga beragam. Di sana ada pamejang dengan skala dagangan mikro dan kecil, jugapalapara yang sekedar menggunakan tikar sebagai alas untuk berjualan segenggam-dua genggam lombok, cabe, dan sayur mayur. Di sana adapagandeng baik dengan sepeda maupun motor dari berbagai pelosok Takalar maupun Gowa. Ada becak yang harus keluar masuk untuk mengangkut penumpang, khususnya barang dagangan pedagang dari jalan raya ke dalam area pasar dan banyak lagi aktifitas lainnya.
Di luar aktifitas pasar, pedagang juga menikmati suasana kekeluargaan yang tiada tara yang tidak dimiliki oleh gedung-gedung pasar mentereng hasil revitalisasi pasar ‘tradisional’ karena umumnya pedagang tinggal di sekitar pasar. Mengapa banyak pedagang tinggal di sekitar pasar, karena secara historis pasar-pasar lokal di Makassar memang tumbuh karena kebutuhan komunitas dan bukan sama sekali bentukan pemerintah. Orang-orang di kampung Maccini Gusung dan kampung Baraya misalnya, menjadikan pasar Terong sebagai bagian wilayah pergaulan mereka karena kisaran 40-50% penduduknya adalah pedagang di sana atau setidaknya bekerja dengan menyediakan jasa di pasar.
Setelah revitalisasi banyak pedagang yang tidak mampu bertahan dengan model gedung yang tidak familiar dengan mereka. Sekedar contoh, lokasi berjualan bagi pedagang basah (ikan, daging, ayam potong) di tempatkan di area basement yang berada di bawah permukaan tanah dengan saluran drainasi yang sangat sempit berkisar 10 cm. Ruang yang pengap untuk barang dagangan yang berbau yang seharusnya membutuhkan udara segar dan lapang tidak tersedia. Konon, menurut cerita dari seorang pedagang daging, dulu pasar Sentral menyediakan bukan hanya area berdagang yang lapang, tapi juga lokasi antara penjual ikan daging di antarai oleh taman kecil sehingga selain berdagang bisa menghirup udara segar pandangan mata juga tidak jemu dan jenuh. Belum lagi bagi pedagang sayur mayur yang di tempatkan di lantai 2 atau 3, yang secara teknis amat tidak efisien.
Banyak pedagang masih mencintai model pasar lama yang sangat simpel dan memudahkan banyak orang (sekali lagi banyak orang) untuk dapat mengambil peran di sana. Sekali pasar ini di revitalisasi dengan menyediakan aneka lods yang seragam dan harga yang sama rata puluhan juta maka hilanglah kemampuan aneka pedagang mikro dan kecil yang tak mampu. Bangunan berlantai keramik dan adanya tangga walaupun hanya 3 buah anak tangga akan menghilangkan mata pencaharian daeng becak, pagandeng, dan penyedia jasa sampah non-pemerintah di sana dan banyak lagi.
Faktor eksternal
“Pedagang pasar ‘tradisional’ harus tumbuh mengikuti logika ekonomi pertumbuhan.” demikian ahli ekonomi kampus berpikir dan pendapatnya dikutip oleh para pengambil kebijakan. “Pedagang-pedagang itu harus mampu bersaing dengan pedagang pasar moderen.” Demikian pemikiran yang lain. Pada akhirnya, pendapatnya menjadi “Pasar ‘tradisional’ harus mampu bersaing di tengah gempuran Pasar Moderen.” Inilah logika-logika ekonomi yang menyesatkan sehingga terjadi carut marut tata kelola ekonomi sektor informal di pasar lokal.
Maraknya pasar moderen adalah suatu keniscayaan untuk sebuah kota yang terus berkembang. Namun, perkembangan itu seyogyanya tidak mendiskriminasikan yang lain. persoalan harga dan barang dagangan misalnya. Bila pasar moderen turut menjual aneka kebutuhan sembilan bahan pokok dengan harga jauh dari harga pasar lokal maka lambat laun konsumen akan lebih memilih pasar moderen. Ada beberapa faktor yang membuat harga di pasar moderen lebih murah dari pasar lokal, seperti akses pedagang ritel yang langsung kepada petani dengan berbagai cara. Pemodal memberi petani modal, bibit, dan paling tidak akses pemasaran dengan lebih mudah. Bila panen tiba, pemodal mengambil barang kelas satu tanpa cacat dan memberikan sisanya untuk dijual di pasar lokal dan di jalan-jalan.
Faktor lain adalah, karena pemodal ritel moderen adalah pemodal besar maka murahnya harga kebutuhan pokok merupakan strategi dagang untuk menarik minat konsumen untuk datang. Dengan aneka barang yang dijual oleh seorang pedagang saja, maka harga satu kebutuhan dengan aneka barang lain bisa bervariasi dan saling menutupi, sesuatu yang tidak dimiliki oleh pasar lokal.
Selain itu, perkulakan yang seyogyanya menjual barang secara grosir ternyata ditemukan praktek dimana konsumen dapat membeli secara eceran. Ini adalah sebuah pelanggaran persaingan usaha yang selalu luput dari pantauan negara.
Menuju pengaturan pasar yang adil
Sekarang ini, anggota DPRD kota Makassar sedang mempersiapkan kado perpisahan bagi pedagang yakni peraturan daerah tentang perlindungan, pemberdayaan pasar ‘tradisional’ dan penataan pasar moderen. Layaknya sebuah hadiah, maka hadiah itu sebaiknya dikemas dengan baik dan isinya dapat menyenangkan sipenerima. Dari pembacaan atas naskah akademik yang dipersiapkan dan muatan aturan yang disusun dalam draft ranperda oleh anggota dewan, penulis belum menemukan substansi keberpihakan kepada pedagang pasar lokal yang didominasi pedagang mikro dan kecil. Penulis, bersama lembaga AcSI dan serangkaian diskusi intens dengan ratusan pedagang mikro, kecil dan menengah, memiliki beberapa pemikiran yang penting untuk dituangkan agar pasar lokal tidak mati.
Pertama, proses revitalisasi pasar lokal harus mempertimbangkan beberapa hal yakni, area relokasi yang jelas dan baik untuk berdagang selama revitalisasi pasar lokal berlangsung; besaran harga sewa/pembelian kios/lods baru yang tidak memberatkan bagi pedagang kecil dan mikro; bangunan tak lebih dari dua tingkat atau sebisa mungkin hamparan yang tertata rapi dan memperhatikan drainase dan ruang udara bagi pedagang basah; tetap memberi akses bagi pagandengdan daeng becak yang selama ini hidup dari kehidupan pasar lokal;
Kedua, persaingan usaha antara pasar lokal dan pasar moderen harus diatur sedemikian rupa oleh negara/pemerintah. Di sini seyogyanya kebijakan ekonomi berpihak pada pedagang mikro/kecil dan tidak melepaskan begitu saja mengikuti logika permintaan dan penawaran apa lagi harus bersaing dalam ketidakimbangan kekuatan. Pasar moderen sudah seharusnya dibatasi dalam menjual sembilan bahan pokok, kalaupun boleh hanya dapat dalam bentuk kemasan. Bahkan, bila pemerintah benar-benar mau berpihak untuk melindungi sebagaimana bunyi judul ranperda ini, maka pasar moderen seharusnya memenuhi barang kebutuhan pokoknya dari pasar lokal dan tidak boleh langsung kepada petani sebagaimana pedagang pengumpul pasar lokal selama ini lakukan.
Dengan demikian, bila hal ini benar-benar terjadi maka pasar lokal kita bisa tetap bertahan dan pedagang mikro-kecil tetap terserap dalam pasar mereka, pasar rakyat.
Pasar Terong, 22 Juni 2009

SURAT UNTUK KAU, WALIKOTA AKU

Oleh; Zainal Siko

Sewaktu menuliskan surat ini, Aku sedang berada di pasar Terong. Berharap Kau belum tidur karena besarnya masalah  yang terjadi di Makassar. Jarum di jam tangan Aku menunjukkan pukul 03.00 dini hari. Aku melihat para pedagang pengumpul dari berbagai pelosok daerah berdatangan dengan mengendarai aneka kendaraan mulai sepeda, motor, mobil pick up hingga truk Fuso. Mereka mempunyai tujuan yang sama yakni pasar lokal ini untuk menjual barang dagangan Mereka.
class-action-14-mei-09-079Ada berbagai jenis sayuran, tomat dan cabai, aneka beras, buah-buahan, telur hingga rempah-rempah dalam berbagai takaran dan ukuran. Para pedagang pengumpul sampai di pasar ini mengawali transaksi dengan para “punggawa” pasar. Lalu, transaksi berikutnya terjadi antara para punggawa dengan para pedagang kecil yang akan memperoleh barang dagangan sesuai kemampuan. Uniknya, Aku melihat, cara pembayaran mereka beragam. Bagi yang mampu mereka memilih tunai, sementara yang tidak akan memilih kredit. Kepercayaan menjadi kunci transaksi ini.
Tahukah Kau, sekian lama mencermati pasar-pasar lokal Kita, Aku melihat pasar Kita kian padat dan tak terawat. Keberadaannya kemudian makin sulit terurus. Mohon maaf, sepertinya, selama ini, sekian puluh tahun, pemerintah kota Makassar tidak mempunyai pengetahuan yang cukup tentang bagaimana cara mengelola pasar lokal. Padahal kalau hal ini dikelola dengan baik, maka luar biasa manfaatnya terhadap warga Kita dan pencitraan bagi pemerintah kota Makassar itu sendiri.
Kau lihat saja geliat pasar Terong ini. Mampu menampung ribuan warga kota dan sekitarnya untuk bekerja walau tanpa ijazah sekolah sekalipun. Pasar lokal ini mampu menyerap aneka barang dan kebutuhan pokok dari banyak petani di banyak kampung tetangga, lalu mendistribusikan kembali barang-barang itu untuk warga lain di 18 provinsi. Dari ujung desa di Selayar hingga tengah kota Jakarta. Dari berbagai kampung di pegunungan dan pesisir Sulawesi hingga ke lembah-lembah Papua sana. Semua tergantung pada pasar lokal Kita. Bahkan pasar Terong ini pula yang menjadi ukuran dasar harga-harga sembilan bahan pokok (sembako) oleh Radio Republik Indonesia (RRI) yang disiarkan setiap malam sejak dahulu hingga sekarang.
Tapi, mengapa pasar lokal Kita terus menjadi kumuh dan semrawut?
Walikota Aku, atau Aku sebut saja nama Kau, Aco yang Aku cintai,
Pernah Aku melihat peta kota ini. Tertulis di kertas lusuh itu angka 1955. Aku coba mencari ada berapa pasar lokal Kita saat itu. Aku temukan hanya lima saja. Pasar Butung, pasar Tjidu, pasar Kalimbu, pasar Baru, dan pasar Lette. Juga dua pasar pelelangan ikan, Gusung dan Kampung Baru. Aku juga pernah lihat di website pemerintah kota ini dimana Kau menjadi pemimpin, sebuah foto pasar Boetoeng diawal berdirinya tahun 1917. Pasar ini, begitu rapih dengan model hamparan yang hingga kini [sebenarnya] masih menjadi ciri khas dari banyak pasar lokal kita yang mungkin kata Kau “tradisional”.
Menurut Kau, apakah karena dia “tradisional” lalu Kau akan lebih memilih menata pasar luar negeri yang kata orang-orang kota itu “moderen”? Tidakkah Kau rasa kota ini jadi sesak karena beton-beton pasar “moderen” itu semakin menyudutkan palapara’, pagompo, parappung, pamejang, palembara, dan sebagainya, pedagang yang modalnya mungkin tak lebih besar dari uang jajan harian anak-anak kaya kota ini.
Aco, [maafkan Aku bila Kau tak berkenan Aku panggil Kau seperti itu],
Aku menghitung, pasar lokal di kota Kita sudah mencapai 50 buah [ini kritik untuk hitungan anak buah Kau yang menyebut hanya 33 pasar lokal; 13 Dia sebut resmi dan 20 disebut pasar ‘darurat’]. Hitungan Aku menunjuk ada 16 pasar resmi dan 34 pasar lainnya yang kerap dicap ‘Liar’ atau ‘Kaget’ [seolah mereka timbul begitu saja].
Kau pasti tahu kenapa jumlah pasar lokal ini terus bertambah walau Kau dan teman-teman Kau terus menggusur pedagang-pedagang yang Kau sebut berkaki lima. Itulah cara paling aman untuk hidup, Aco! Kau pasti tahu itu. Kau pasti tahu kenapa trotoar kota Kita selalu jadi tempat paling nyaman buat Mereka untuk berjualan atau dikejar-kejar polisi Kau yang tahunya mengacung-acungkan pentungan dan membongkar saja.
Di pasar lokal kita (bisa Kau lihat di pasar Terong) ada dua pimpinan pasar [walau Aku lebih senang menyebutnya 3]. Kau punya Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan Teman Kau developer PT. Makassar Putra Perkasa [biarlah Aku sebut saja di sini yang satunya, Preman, yang entah bekerja untuk siapa seringkali menciptakan derita kepada pedagang yang dititipkan entah oleh siapa].
Ini sumber masalah menurut Aku dan banyak pedagang bilang begitu. Mereka berbuat seenaknya seolah ribuan pedagang di dalamnya menumpang begitu saja di sana. Padahal kalau Kau tahu sejarah berdirinya pasar Terong sejak tahun 1960-an, maka Aku yakin Kau akan terharu melihat orang-orang sekampungmu di sana turut bersusah payah hidup dan bertahan di sana hingga sekarang ini.
Aturan Kau memang tidak bersahabat dengan pedagang kecil di sini. Pernah Aku membuka-buka lembar yang Kau sebut Perda No. 12/2004. Nafasnya begitu suram penuh aroma otoritarian. Tak ada nama pedagang disana, pun sekedar menjadi kawan dalam mengambil keputusan untuk penataan pasar. Yang ada hanyalah ‘sang otoritarian’ yang bernama direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya untuk mengelola pasar dan pengawasnya [yang mungkin otoritarian yang lain].
Aco yang baik, Kau tentu akan sibuk kembali di lima tahun ke depan.
Makanya Aku ingin segera menuntaskan surat ini. Kau mungkin tidak tahu kalau filosofi pedagang di pasar lokal Kita berbeda dengan pasar luar negeri yang angkuh itu. Di sini, para pedagang memegang falsafah ‘saling menghidupi’. ‘Sitallassi Parangta’ Rupa Tau’ dengan 2 prinsip utama, yakni kejujuran (Lambusu’) dan tanggungjawab (Pammentengang). Berpegang pada pilosophi inilah pedagangmenghidupi keluarga kecil mereka.
Kau adalah satu harapan dari sekian harapan yang bisa digapai pedagang pasar lokal kota Kita. Kau perlu dengarkan suara-suara Mereka. Kau bisa bersama Mereka dalam menemukan kembali ruh pasar lokal kita yang pernah ada dalam lintasan sejarah pasar di kota Makassar, ‘Ni buntuluki ammotere pasaraka’.
Demikianlah, surat Aku untuk Kau, walikota Kita. Mungkin Kau akan bertanya-tanya siapa Aku. Aku hanya teman pedagang di pasar-pasar lokal Kita. Teman dalam suka dan duka Mereka. Teman yang bisa sedih dan juga bisa marah kalau para pedagang pasar lokal terus-menerus ditindas oleh kebijakan yang tak berpihak pada mereka. Aku hanya kawan Kau yang punya obsesi memiliki pasar lokal yang bersih, aman dan tersohor. Aku harap Kau bisa membantu Kami.
Cukup surat Aku ini. Aku menitipkan sebuah kalimat yang melekat di hati Kami. ‘Manna’ Bori’ Para Bella, Kapa’ mai Para Baji’, Assing kamma tonji Balla’ se’re Ni ruwai, Dekkeng! (Walaupun kampung Kita sama jauhnya, tapi hati Kita sama baiknya, ibaratnya satu rumah Kita bersama, wahai saudara Aku!).
Makassar, 07 Mei 2009

Bom Waktu Pasar Moderen

Oleh; Sunardi
Dengan dibukanya liberalisasi pasar di Indonesia, khususnya pada sektor industri ritel melalui Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2000, tentang sektor usaha yang tertutup dan terbuka bagi investor asing. Ternyata, membuka peluang usaha baru bagi para pengusaha, baik dari dalam ataupun luar negeri melakukan investasi pada industri ritel di Indonesia. OLeh karena itu, tidak mengherankan jika kehadiran industri ritel yang berstandar moderen (Hypermart, Carrefour, dll) menjamur hampir di setiap daerah di Indonesia. Kemunculan pasar-pasar tersebut dengan berbagai kelebihan yang ditawarkannya, tentu akan membawa pengaruh tersendiri, khususnya bagi perilaku konsumen yang akan berdampak pada pasar lokal ‘tradisional’.
Konsumen yang dulunya mengandalkan pasar-pasar lokal sebagai tempat berbelanja kebutuhan sehari-hari, perlahan akan beralih pada pasar-pasar moderen. Untuk hal ini, ada berbagai alasan yang bisa menjadi penyebabnya, mulai dari kenyamanan dalam berbelanja yang ditawarkan, perbedaan harga barang, sampai pada berbelanja di pasar moderen sudah menjadi bagian dari gaya hidup, khususnya pada sebagian masyarakat perkotaan. Kondisi ini, tentu akan berpengaruh pada berkurangnya konsumen di pasar-pasar lokal, dan juga akan berdampak secara langsung pada berkurangnya omzet yang diterima para pedagang.
Dalam kasus ini, sebuah lembaga penelitian (SMERU), melakukan penelitian dengan mengambil sampel di Depok dan Bandung, kota yang dianggap menjadi proksi bagi kota besar di Indonesia. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan dua metode (kualitatif dan kuantitatif), menemukan dua fakta yang berbeda. Hasil dari penelitian kualitatif menemukan bahwa supermarket berdampak terhadap kinerja usaha pedagang di pasar tradisional. Sementara kesimpulan dari hasil kuantitatif menyebutkan, keberadaan supermarket tidak terbukti secara langsung memberi dampak terhadap kinerja usaha pedagang di pasar tradisional (lihat; Newsletter SMERU, No. 22: April-Juni/2007).
Jika kita mencermati apa yang dihasilkan dari penelitian yang dilakukan oleh lembaga ini, tentu akan menimbulkan pertanyaan, dari dua data yang dikeluarkan dengan menggunakan metode yang berbeda, manakah yang dapat dijadikan ukuran dan apakah hal tersebut berlaku secara umum pada pasar-pasar lokal di Indonesia? Karena dari hasil penelitian tersebut, lembaga penelitian SMERU mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama, perlunya perbaikan infrastruktur (sarana dan prasarana) pasar lokal, dan untuk permasalahan pembiayaan, hal tersebut dapat diatasi dengan bekerjasama dengan pihak swasta, dengan mengambil contoh kasus pasar lokal di Bumi Serpong Damai. Kedua, perlunya perubahan menejemen pada sistem pengelolaan pasar tradisional. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dengan perubahan infrastruktur dan sistem menejemen, pasar lokal akan mampu melakukan kompetisi terbuka dengan pasar-pasar moderen yang semakin menjamur?
Perlu Pemahaman Mendalam Terhadap Karakteristik Pasar Lokal
Di Kota Makassar khususnya, dan bebarapa pasar lokal lainnya di Sulawesi Selatan, pasar lokal tidak hanya menjadi sarana jual-beli semata. Lebih dari itu, pasar lokal sudah membentuk sistem sosial tersendiri dalam kehidupan masyarakat. Sistem sosialnya tidak hanya diwarnai dengan hubungan ekonomi semata, meski dalam beberapa kasus hubungan ekonomi masih lebih dominan. Akan tetapi selain itu, hubungan kekerabatan juga sudah melekat dengan kuat di dalamnya. Pola hubungan ini pula yang biasa menjadi pengikat dalam melakukan interaksi, baik antar sesama pedagang ataupun antara pedagang dan pembeli.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika, dalam beberapa hubungan dagang di pasar lokal, pembelian maupun peminjaman modal (baik dalam bentuk barang ataupun uang tunai) seringkali tidak diikuti dengan perjanjian secara tertulis yang ketat. Melainkan hanya mengandalkan sistem kepercayaan yang merupakan ciri khas dari sistem kekerabatan itu sendiri. Dan hal ini sudah berlangsung sejak lama di dalam pasar lokal di Sulawesi Selatan, termasuk di Kota Makassar.
Selain hal di atas, di dalam pasar lokal, struktur sosial juga tidaklah semudah dengan struktur sosial seperti pada pasar-pasar moderen. Untuk menjelaskan para pedagangnya saja membutuhkan bebarapa kategorial untuk memudahkan kita dalam melakukan identifikasi. Mulai dari pedagang lapak, pedagang emperan, pedagang pemilik lods, pedagang pengumpul, bahkan sampai pada pedagang dengan menggunakan sistem titip jual (pedagang yang menjualkan barang pedagang lainnya tanpa diperlukan modal awal). Kesemua kategori ini memiliki kekhasan dalam melaksanakan aktivitas jual beli, baik dari segi modal ataupun interaksi, termasuk pemilihan tempat-tempat menggelar dagangan.
Jadi ketika ingin melakukan perubahan infrastrukur pasar (sebagaimana direkomendasikan oleh SMERU), tentu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Permasalahan yang ada di dalamnya tidak hanya berkaitan dengan aspek permodalan semata, melainkan permasalahan sosial lainnya juga harus menjadi perhatian khsusus. Diperlukan berbagai pendekatan untuk menampung dan  mewujudkan keinginan dari para pedagang itu sendiri. Sebagai contoh kasus, kebijakan pemerintah Kota Makassar pada tahun 1997 untuk merubah infrastrukur Pasar Terong, salah satu pasar lokal yang sudah cukup tua di Kota Makassar,  sampai saat ini tidak berlangsung secara efektif.
Bangunan bertingkat yang rencananya diperuntukkan kepada para pedagang kini hanya menjadi bangunan yang sia-sia. Lods yang berfungsi sebagaimana mestinya, lebih sedikit ketimbang dengan yang difungsikan, dan bahkan pada beberapa bagian sudah mengalami kerusakan dan dibiarkan begitu saja. Sementara di satu sisi, hal yang tidak diharapkan terjadi oleh pemerintah, dengan melubernya para pedagang di pinggir jalan, justru itulah yang berkembang. Hal serupa juga terjadi di Pasar Butung Makassar, dan pasar Cabbenge’ yang ada di Kabupaten Soppeng, beberapa bagian bangunan pasar juga banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Artinya, ada ketidaksinambungan antara para pedagang dan pihak pemerintah dalam melakukan penanganan di pasar lokal.
Hal lain yang juga perlu dipahami, bahwa pasar lokal untuk konteks Makassar, lebih lekat dengan bangunan yang tidak serumit dengan bangunan pada pasar-pasar moderen. Belum lagi ketika berbicara tentang kemampuan pedagang, khususnya para pedagang kecil untuk menyewa tempat berdagang (lods) yang sudah disediakan. Makanya tidak mengherankan jika para pedagang tersebut lebih memilih menggelar dagangannya di pinggiran jalan, karena sewa yang harus dibayar tentu jauh lebih murah, dan juga lebih dekat dengan konsumennya.
Pasar lokal juga tidak semestinya dibiarkan, bahkan terkesan di paksakan untuk bersaing secara terbuka dengan pasar-pasar moderen. Karena ada begitu banyak perbedaan yang tidak memungkinkan hal itu terjadi, baik dari segi permodalan ataupun dari segi interaksi sosial. Jika hal tersebut terus dilakukan, maka yang terjadi justru adanya semacam “pemaksaan” untuk melakukan perubahan pada model pasar lokal yang sudah sejak lama berlangsung. Dan ini sama saja dengan usaha untuk memoderenkan pasar lokal, meski dengan cara yang lebih halus.  Untuk itu, pemerintah harus lebih serius memperhatikan keberadaan pasar lokal, dan tidak membiarkan begitu saja pasar-pasar moderen tumbuh dengan subur. Hal ini penting karena pasar lokal merupakan sektor ril, mampu menjadi penopang perekonomian masyarakat ketimbang keberadaan pasar-pasar moderen.

Bebagi Pengalaman Di Pasar Lokal

Oleh; Sunardi
Kurang mendapat perhatian pemerintah, intimidasi, berbagai pungutan liar dan menjamurnya bisnis ritel modern. Menarik perhatian kami untuk mendalami apa sebenarnya yang terjadi di pasar lokal Makassar, khususnya di Pasar Terong. Bersamaan dengan itu, Active Society Institute (AcSI), baru saja menggagas struktur baru dalam menjalankan kerja-kerja kelembagaan. Divisi Mediasi, sebagai media untuk mempertemukan dua kepentingan berbeda dalam konflik ditengah masyarakat yang terpinggirkan oleh sistem. Karena Menejer Program, Zainal Siko, tiga belas tahun terakhir bergelut di beberapa pasar lokal Kota Makassar. Maka kehidupan pasar lokal menjadi pilihan awal divisi ini.
Untuk hal tersebut, maka mau tidak mau, penelitian harus dilakukan. Tidak kurang dari enam bulan, waktu yang digunakan untuk membekali setiap anggota dengan berbagai metodologi penelitian. Dan akhirnya kegiatan yang dikoordinir oleh Menejer Mediasi, memilih etnografi serta oral history dalam mengkaji Pasar Terong Makassar. Dan untuk mendapatkan data yang lebih mendalam selain pengamatan, serta informasi yang didapat saat berbincang dengan beberapa pedagang. Setiap anggota juga diwajibkan mengikuti kegiatan informannya masing-masing selama satu minggu untuk menggali informasi apa saja yang berkaitan dengan Pasar Terong Makassar.
Kali ini, saya mendapatkan tugas mengikuti Abdul Kadir, atau lebih akrab di panggil dengan Daeng Lala. Daeng Lala dikenal sebagai pedagang buah tomat dan lombok di Pasar Terong, dan juga sebagai Ketua dari Persaudaraan Pedagang Sektor Informal Pasar Terong (SADAR). Organisasi yang dibentuk sejak tahun 2003, di maksudkan untuk menyatukan pedagang dalam menghadapi permasalahan di Pasar Terong selama ini, khususnya masalah penggusuran dan pungutan liar. Dan, Zaenal Siko merupakan pendamping organisasi tersebut, orang yang juga menjadi koordinator dari kegiatan etnografi ini.
Cuaca di Makassar tampak tidak bersahabat, dengan sepeda motor, dari arah Jalan Perintis Kemerdekaan, saya melewati beberapa jalan poros Kota Makassar yang sudah mulai basah di beberapa bagian. Informan yang harus saya datangi tinggal di Jalan Korban 40.000 jiwa, tepatnya belum saya ketahui secara pasti. Tapi saya sudah dibekali dengan nomor telepon informan serta alamat. Sebenarnya saya sudah pernah berkunjung sebelumnya kerumah Daeng Lala, tapi saat itu ia masih tinggal di Jalan Rappokalling. Dan menurut informasi dari koordinator lapangan, akhir bulan Desember 2008, ia sudah meninggalkan rumah kontrakannya tersebut. Dan sudah menempati rumah pribadinya yang baru saja diperbaiki.
Dua kali mengitari Jalan Pongtiku, menjelang malam, akhirnya rumah informan bisa saya temukan. Kembali saya memperkenalkan diri dan sekedar menyampaikan ulang kedatanganku kali ini. Karena sebelumnya koordinator lapangan juga sudah menjelaskan semuanya, apalagi keberadaan kami di Pasar Terong juga sudah berlangsung cukup lama. Sikapnya yang terbuka menjadi keuntungan tersendiri bagiku untuk menyesuaikan diri. Dengan mengendarai sepeda motor, setiap harinya Daeng Lala beraktivitas di Pasar dengan menyalurkan buah tomat dan lombok kebeberapa pedagang pengecer di Pasar Terong dan Pasar Kalimbu Makassar. Sementara untuk pasokan barangnya sendiri, ia mengambilnya dari pedagang yang berasal dari Kabupaten Enrekang Dan Malino (Kabupaten Gowa). Selain disalurkan ke beberapa pedagang pengecer di dua pasar lokal tersebut, sesekali pengiriman juga di lakukan dengan tujuan beberapa daerah di Sulawesi Selatan serta Kalimantan, tepatnya di Kota Balikpapan.
Dan malam itu, bertepatan dengan pesanan yang harus segera dikirim ke Kota Balikpapan. Untuk pengerjaannya sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama, karena buah tomat yang akan dikirim harus dikemas ke dalam peti dan sebelumnya didahului dengan proses pemisahan dari buah tomat yang mengalami kerusakan. Selain dua orang yang selalu membantunya bekerja, saya juga berkesempatan untuk terlibat dalam pengerjaannya. Meski harus menunggu beberapa saat, karena untuk menghindari kesalahan saya mempelajari terlebih dahulu bagaimana proses tersebut dilakukan dengan mengamatinya dari dekat.
Malam hari, tidak membuat aktivitas di Pasar Terong berhenti. Di sepanjang Jalan Kubis, masih menyisakan pemandangan orang-orang yang sedang menunggu pasokan barang dari daerah. Meskipun penggunaan bahasa daerah Makassar, membuat saya kesulitan untuk mengikuti perbincangan mereka, tapi itu tidak membuatku merasa seperti orang asing di tengah-tengah mereka. Ketika semuanya terbahak-bahak, meski aku tidak mengetahui secara pasti apa yang sedang ditertawakannya, aku juga ikut tertawa. Suasana kekeluargaan, terasa sangat kental malam itu, status diantara mereka tidak menjadi batas dalam berkomunikasi.
Hari pertama, etnografi memang cukup melelahkan, tapi juga menyenangkan. Sekitar jam 01.00 wita, pengepakan tomat baru selesai. Daeng Lala memutuskan untuk pulang kerumah, padahal biasanya ia akan tinggal untuk mengobrol. Sambil menunggu pasokan barang yang kedua untuk di salurkan kepada pedagang pengecer. Tapi kehadiran saya ternyata membuatnya untuk memutuskan beristirahat sejenak. Dan baru pada pukul 03.30 wita, informan kembali lagi kepasar untuk menjemput pasokan barang. Dan kali ini, penyalurannya hanya kepada para pedagang pengecer di Pasar Terong dan Kalimbu. Sekitar pukul 05.30 wita, setelah semua dipastikan selesai, Daeng Lala kembali lagi kerumahnya, karena sekitar pukul 08.00 pagi, ia harus kembali lagi kepasar untuk mengambil pembayaran dari pedagang pengecer yang sudah mengambil barang darinya.
Rutinitas inilah yang saya lakukan bersama informan kurang lebih satu minggu. Berangkat dari rumah sekitar pukul 03.00 pagi dan kembali sekitar pukul 05.30, kemudian pada pukul 08.00 atau 09.00 wita, kembali lagi kepasar untuk mengambil uang pembayaran dari pedagang. Dan saat informan tidak sedang beraktivitas di pasar, maka waktu itu saya gunakan untuk menanyakan berbagai hal tentang Pasar Terong. Bagaimana perilaku petugas pengamanan yang sering meminta barang dagangan pedagang, pelayanan dari perwakilan pemerintah yang tidak singkron dengan keinginan pedagang, penggunaan jasa “preman” untuk mengintimidasi pedagang dan berbagai hal lainnya, adalah hal yang di ceritakan padaku.

‘NI BUNTULUKI AMMOTERE PASARAKA’

‘Nibuntuliki ammotere pasaraka’ (menemukan kembali nilai-nilai pasar kita)
dsc02259.JPG
Oleh; Zainal Siko
(Teman Pedagang Kecil, Anggota Active Society Institute)
Pada sebuah peta kota Makassar tahun 1955, hanya ada terlihat 5 pasar lokal, yakni pasar Butung, pasar Tjidu, pasar Kalimbu, pasar Baru, dan pasar Lette. Disamping itu, terdapat juga dua pasar pelelangan ikan, Gusung dan Kampung Baru. Jauh sebelum itu, di tahun 1917, sebuah photo tua memperlihatkan pasar Boetoeng diawal berdirinya. Pasar ini, begitu rapi dengan model hamparan yang hingga kini masih menjadi ciri khas dari banyak pasar lokal kita. Sebuah pasar yang telah didefinisikan oleh Negara sebagai pasar tradisional atau dengan kata lain sebagai pasar yang ketinggalan jaman. Di tahun yang sama, tepatnya 1 September 1917, sebuah peraturan tentang pasar dikeluarkan untuk menjamin tertatanya pasar ini dengan baik. Surat edaran itu bernomor 15 dan yang menjadi pengesah surat itu adalah W. Fryling. Pokok pengaturannya adalah pendayagunaan lingkungan pasar dengan model penarikan retribusi. Retribusi dalam surat itu di tulis dengan bahasa lokal ‘sussung pasara’ dengan pengawasan yang ketat dan penggunaan yang maksimal untuk berbagai kepentingan tata kelola pasar lokal.
Mengikuti dinamika kota yang semakin ramai, perkembangan pasar lokal juga terus bertambah dan mampu memenuhi kebutuhan dasar warga kota yang juga semakin meningkat. Lapangan kerja setiap waktu tersedia bagi siapa saja yang ingin membuka usaha di area pasar lokal.
*****
Kini, dari hasil observasi yang dilakukan oleh Active Society Institute (AcSI) sepanjang tahun 2008 jumlah pasar lokal sudah mencapai 46 buah. 16 pasar diantaranya oleh pemerintah kota dikategorikan sebagai pasar tradisional (Resmi) dan 30 pasar lainnya di cap sebagai pasar liar (Tidak Resmi), sebuah penamaan yang mendiskreditkan pedagang-pedagang kecil yang tidak tertib. Hal yang menggelikan, dalam pasar ini dikenal juga kepala pasar liar yang di SK-kan oleh direktur Perusda pasar Makassar Raya.
Meningkatnya pasar-pasar ‘liar’ ini, diakibatkan oleh beberapa faktor. Pertama, krisis ekonomi 1997 yang menyebabkan ambruknya sektor ekonomi formal. Kedua,  meningkatnya migrasi dari desa-desa di Sulawesi Selatan ke kota akibat menurunnya daya produksi desa (push factor), termasuk di dalamnya migrasi penduduk dari pulau Jawa dan Madura, Flores, Bima, dan Dompu. Di lain sisi adalah meningkatnya daya tarik kota (pull factor) dimana kota terus mempercantik diri melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik bagi masyarakat kota. Ketiga, terjadi rasionalisasi pekerja di sektor industri kota yang tinggi. Terakhir, adalah mudahnya memperoleh modal usaha dari para ‘lintah darat’ atau yang lazim disebut ‘appa’bunga doe’’ dan koperasi dengan bunga hingga 20%.
Klasifikasi ‘tradisional’ dan ‘liar’ atau ‘resmi’ dan ‘tidak resmi’ bagi pasar lokal menunjukkan berbagai bentuk diskriminasi baik dalam perilaku pelayanan (penggusuran, sulitnya akses modal usaha pro rakyat miskin, mahalnya harga kios, kumuhnya pasar lokal, dan lain-lain) maupun dalam regulasi daerah (Perda kota Makassar No. 12/2004 yang bernafas otoritarian). Tentu saja, dari sekian perda yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah kota, belum ada kebijakan pasar yang benar-benar menempatkan pasar lokal khususnya para pedagang di dalamnya sebagai aktor utama. Lihat saja bagaimana pemerintah kota menata pasar melalui Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar nomor 12 tahun 2004 tentang ‘Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar’.
Dalam perda ini, pemerintah kota telah melimpahkan kekuasaan penuh kepada Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya untuk mengelola pasar. Dengan demikian seorang direktur PD Pasar Makassar Raya memiliki wewenang dalam menetapkan tempat-tempat berjualan atau berusaha, pembagian tempat berjualan, penggunaan areal atau pelataran dan bangunan pasar dan perparkiran, tarif jasa penggunaan fasilitas pasar, perbaikan atau rehabilitasi bangunan, sarana dan prasarana pasar, pemasangan dan pemanfaatan fasilitas umum pasar, hingga penentuan waktu operasi, jam buka dan tutup pasar.
*****
Sejak tahun 1990-an, Makassar, sebagai kota metropolitan di Indonesia Timur semakin sesak oleh keberadaan pasar-pasar modern. Ekspansi pasar besar seperti Gelael, Makro, Hypermarket hingga Carrefour mulai mengancam keberadaan pasar lokal kita. Dalam wawancara dengan banyak pedagang kecil di pasar Terong dan pasar lokal lainnya, yang paling dirasakan adalah menurunnya omzet para pedagang itu antara 30-40% setiap bulannya. Sebuah hipotesa yang masih membutuhkan studi lanjutan adalah ‘segala kesemrawutan pasar lokal dan tidak memadainya ruang berjualan bagi pedagang yang menyebabkan banyak pedagang memilih trotoar-trotoar diakibatkan oleh keberpihakan pemerintah kota yang lebih besar bagi para investor besar atau ritel modern ketimbang para pedagang di pasar lokal’.
Tentu saja, kelebihan pasar modern di atas dalam memanjakan konsumen jauh di atas kemampuan pasar lokal kita. Bahkan strategi perpaduan antara berbelanja dan berekreasi juga merupakan terobosan baru dalam dunia pasar di Makassar. Beriringan dengan itu, kemauan politik (political will) yang rendah dan kemampuan pemerintah kota (services capability) yang tidak maksimal dalam mewujudkan tata kelola pasar yang berdaya guna dan berhasil guna bagi kedua belah pihak, pedagang dan pembeli pasar lokal.
*****
Pendekatan yang tidak partisipatif telah menyebabkan pengelolaan pasar yang selama ini dikelola oleh perusahaan daerah menimbulkan beberapa kesemrawutan. Tengok saja proses ‘pemoderenan’ pasar lokal seperti pasar Terong, Sentral, dan Pusat Niaga Daya yang telah gagal menampung seluruh pedagang kecil untuk berjualan di dalam gedung baru. Gagalnya menarik para pedagang untuk berjualan di dalam area, disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kultur pasar lokal adalah hamparan dan mengubah kultur itu menyebabkan kesulitan para pedagang kecil, bermodal kecil, dan pola permodalan harian, untuk bertahan di dalam pasar. Mereka lalu lebih memilih berjualan di luar area dengan mengindahkan keteraturan. Kedua, pilihan ini, ditempuh oleh para pedagang kecil berkaitan dengan budaya berbelanja warga kota (konsumen) yang tidak mau terlalu direpotkan oleh kesulitan akses ke pedagang (naik tangga, pengap, lorong sempit, copet, lain-lain). Ketiga, adanya dualisme kepemimpinan dalam pasar yakni Kepala Unit Pasar (Perusahaan Daerah) dan direktur pengelola atau developer (Perusahan Swasta). Dua model manajemen ini tumpang tindih. Sebut saja, peran kepala pasar adalah pelayanan terhadap pedagang (pedagang kios dan pedagang kecil), sementara pihak developer adalah melakukan penjualan atas petak-petak bangunan pasar (ruko, lods, basement). Pihak developer tidak menginginkan adanya pedagang-pedagang yang berjualan di luar area gedung (walau kenyataannya banyak pedagang kecil lebih memilih berjualan di luar area). Dalam konteks ini, pihak pengelola unit pasar tetap menarik retribusi jadi pembayaran pelayanan menjadi dobel khususnya bagi pedagang ruko, lods, dan basement dan merugikan mereka. Para pedagang yang protes atas dua model pungutan ini kemudian harus berhadapan dengan pihak keamanan dalam hal ini ‘preman-preman pasar’ yang membackup pihak pengembang dan pihak unit pasar.
*****
Pilihan untuk berdagang di area trotoar (area jalan raya dan area pasar dan lorong), depan ruko (hall),  dan halaman atau depan rumah penduduk adalah sebuah bentuk perlawanan dari para pedagang kecil yang dipinggirkan oleh akibat kebijakan pemerintah kota dalam membangun pasar lokal bernuansa modern. Moderen disini diartikan secara fisik (bangunan) dan non fisik (manajemen), dimana bangunan pasar adalah bertingkat dengan pola distribusi tempat model kios dan lods. Pola distribusi ini mengakibatkan perbedaan pola kelola pasar, dimana kios dan lods kemudian memiliki harga yang tinggi dimana banyak pedagang kecil tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam membeli setiap kios dan lods itu. Bahkan, dengan mencicil sekalipun, kemampuan (affordability) pedagang kecil masih sangat terbatas. Dalam kasus pasar Terong, harga satu lods bisa mencapai Rp. 60 juta untuk ukuran 2 x 1,5m dan Rp. 80 juta untuk ukuran 2 x 2m, dengan DP (uang muka) bagi yang akan mencicil di atas Rp. 10 – 15 juta dengan jarak waktu yang sangat pendek (kurang lebih 4 tahun). Belum lagi bila lokasi itu berbeda area, misalnya area strategis dan area tidak strategis. Area strategis itu berada di depan pintu masuk atau pintu jalan. Harganya bisa jauh lebih mahal lagi. Bisa dibayangkan, bagaimana pedagang-pedagang kecil mampu bersaing dalam mengakses lods yang demikian mahal itu.
*****
Dalam penelitian etnografis yang dilakukan oleh AcSI, intensitas interaksi dengan pedagang-pedagang kecil telah memberikan banyak informasi berharga yang berguna bagi pemerintah kota dan warga kota umumnya mengenai mengapa mereka lebih memilih ruang-ruang ‘ilegal’ itu. Salah satu informasi penting adalah pola permodalan dari pedagang-pedagang kecil. Namun, sebelum mengurai pola itu terlebih dulu perlu untuk mengklasifikasi pedagang kecil. Mereka adalah Palembara’ (tipe pedagang tertua asli Bugis-Makassar atau Melayu, kini dalam model yang lebih bervariasi seperti asongan dan pa’garoba’), palapara’ (beralas tikar atau bakul), Pagandeng(menggunakan sepeda dan becak, dan motor), dan pamejang (dengan meja).
Interaksi para pedagang kecil ini dibungkus oleh pilosophi ‘saling menghidupi’ atau lebih dikenal  ‘Sitallassi Parangta’ Rupa Tau’ dengan 2 prinsip utama, yakni kejujuran (lambusu’) dan tanggung jawab (pammentengang). Jadi, ketika anda masuk dalam pilosophi itu maka peganglah kedua prinsip itu. Berpegang pada pilosophi inilahpalembara’ , asongan, pa’geroba’, palapara’, Pagandeng, dan pamejang menjaga eksistensi dagang dan menghidupi keluarga kecil mereka.
Palembara’ adalah pedagang yang modalnya tergantung kepada petani di desa. Mereka mengambil barang dagangan untuk kemudian menjualnya di pasar. Untuk kasusasongan, mereka mengambil barang-barang yang dianggap laku (paling dibutuhkan oleh banyak konsumen) dari kios-kios atau ‘bos-bos’ (punggawa) untuk kemudian menjualnya. Misalnya, seorang pedagang asongan mengambil satu selop rokok (berisi 10 bungkus) seharga Rp. 90.000,- lalu dia menjualnya seharga Rp. 10.000,- perbungkus, berarti dia akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000,- yang akan menjadi miliknya (dalam konteks ini ada juga asongan yang sudah bermodal sendiri). Palapara’ mengambil barang dari ponggawa-nya  atau bos-bos pada dini hari (sekitar pukul 02.00 dan 03.00 malam) untuk kemudian menjualnya di pagi hari (berkisar pukul 06.00 – 18.00; konteks palembara’ masa lalu hanya sampai pukul 09.00) dan melakukan pembayaran pada sore hari (sebelum waktu shalat Magrib). Pola ini juga disebut pola pola titip-jual yang banyak terjadi di pasar-pasar lokal. Sementarapamejang adalah mereka yang sudah memiliki modal sendiri dengan kisaran Rp. 500.000,- hingga Rp. 5.000.000. Mereka umumnya sudah lebih mandiri ketimbang pedagang kecil lainnya, bahkan untuk beberapa kasus telah memiliki jaringan dagang antar daerah dan antar pulau.
*****
Pola permodalan dengan pilosophi pasar lokal ini, sebenarnya bersandingan dengan pola lain yang kurang mengindahkan aspek-aspek kemanusiaan, yakni pola permodalan melalui mekanisme appa’bunga doe’ (lintah darat) dan praktek perkoperasian. Pola ini banyak digemari oleh pedagang kecil yang telah terdesak khususnya pada sesi-sesi pasar ramai, seperti bulan puasa ramadhan, hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, Imlek atau dikenal dengan istilah ‘cumbeng’, menjelang hari pertama sekolah). Sedangkan permodalan melalui koperasi dipilih oleh pedagang tertentu untuk kepentingan yang lebih strategis. Jadi, walau dengan bunga tinggi hingga 20% sekalipun, para pedagang rela meminjam disana.
Pilihan ini, sedikit banyak serupa dengan pilihan ruang menjual di luar tempat yang sudah disediakan. Pedagang memilih keduanya (ruang ‘ilegal’ dan appa’bunga doe) disebabkan oleh ketidakadilan atas mereka. Pedagang-pedagang ini tidak mampu mengakses sistem pengaturan pasar lokal oleh perusahaan daerah maupun developerdan sistem permodalan perbankan yang tidak berpihak pada pedagang kecil. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian dari semua pihak, khususnya pemerintah kota.
*****
Dalam konteks inilah kegiatan ‘Assisambung Kana’ dilaksanakan. Perlu bagi kita untuk duduk bersama menyambungkan kata khususnya dalam konteks penataan pasar lokal di tengah himpitan pasar-pasar besar dari pemodal besar. Semangat ‘Assisambung Kana’ ini adalah semangat ‘Sipakatau Sipakainga’. Atau dalam bahasa yang lebih santun bahwa pemerintah menghargai masyarakatnya dan demikian sebaliknya, masyarakat menghargai pemerintahnya. Bila diantara keduanya ada yang melakukan kekeliruan atau kesalahan, maka sebuah proses ‘Assisambung Kana’ dibutuhkan. Dibutuhkan khususnya dalam menemukan kembali ruh pasar lokal kita yang pernah ada dalam lintasan sejarah pasar di kota Makassar atau dalam bahasa kita ‘Ni buntuluki ammotere pasaraka’.

MENGAPA HARUS PASAR LOKAL?

Tema kesejahteraan tentu bukan perdebatan baru dalam perjalanan Indonesia. Sejak mulai munculnya kesadaran dan gerakan-gerakan yang mempertanyakan dominasi korporasi VOC dengan segala perangkatnya, saat itu juga kesejahteraan masyarakat pribumi sudah menjadi perhatian. Sejak itu pula berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan kesejahteraan yang dimaksudkan, paling tidak dari segi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Saat ini, perdebatan kesejahteraan masyarakat masih terus bergulir dengan berbagai perubahan tentang ukuran kesejahteraan itu sendiri, bahkan terkadang menjadi jualan laris dalam proses-proses politik. Lantas posisi kita dalam perdebatan kesejahteraan ini dimana? Apakah terbatas pada tataran menemukan ukuran-ukuran kesejahteraan itu sendiri sesuai dengan lokalitas, atau sampai pada gerakan (action)dalam mendorong pencapaian kesejahteraan itu sendiri sesuai dengan indikator-indokator yang akan digunakan nantinya.
Active Society Institute (AcSI), dalam hal ini menganggap bahwa rencanaassessment yang akan dilakukan secara bersama-sama melalui -meminjam istilah tim perumus PWD- epistemic community, tidak sekedar menemukan indikator kesejahteraan ala Indonesia, lebih dari itu, setiap anggota jaringan harus mengupayakan secara bersama-sama proses pencapaian kesajahteraan itu sendiri di masyarakat ataupun komunitas yang menjadi area kerja masing-masing anggota. Jika mengacu pada perlunya keberpihakan tersebut, maka sasaran program yang akan dilaksanakan sudah harus jelas dari awal, berikut dengan pelbagai pertimbangan sumberdaya yang dimiliki setiap anggota jaringan tentunya. Masyarakat mana yang menjadi konsentrasi kerja dalam upaya peningkatan kesejahteraan tersebut.
Dalam pelaksanaan workshop Power, Wealth and Democracy di Makassar, utusan dari AcSI (Sunardi Hawi), sudah memberikan gambaran secara singkat tentang salah satu sektor penopang ekonomi rakyat yang selama ini tidak mendapatkan penanganan serius di negara ini, khususnya di Makassar, yakni pasar lokal.[2]
Belajar dari pasar Terong
Pasar Terong adalah satu dari sekian puluh pasar lokal yang ada di Makassar, sekaligus menjadi sentrum bagi beberapa pasar lokal lainnya. Beberapa jenis pasokan barang dagangan, seperti buah-buahan dan sayur-mayur, oleh pedagang pemasok dari beberapa daerah di Sulawesi Selatan memasarkan barang dagangannya melalui pasar ini.[3]
Pasar Terong dinamai sesuai dengan salah satu nama jalan yang menjadi area pasar ini. Pasar yang ini lahir dari swadaya masyarakat di tahun 1960an, pengelolaan pasarpun berada di tangan para pedagang itu sendiri. Pasar Terong muncul seiring dengan situasi keamanan di Sulawesi Selatan yang masih dipusingkan dengan pemulihan keamanaan akibat dari gerakan perlawanan Kahar Mudzakkar cs terhadap pemerintah pusat. Singkatnya, pasar Terong saat itu menjadi pilihan bagi masyarakat yang memilih hijrah kekota karena kesulitan perekonomian serta ancaman keamanan. Pasar Terong juga menjadi salah satu pemeran utama dalam siklus perekonomian masyarakat.
Semakin membaiknya keamanan nasional turut mempengaruhi tata pengelolaan pemerintahan yang berdampak pada banyaknya perubahan, termasuk keberadaan pasar Terong. Pasar Terong berpindah tangan ke pemerintah kota setalah mengalami kebakaran di tahun 1970an. Sejak itu, pasar Terong sudah harus mengikuti cara main pemerintah kota hingga kini. Aturan main pengelolaan pasar perlahan beralih dari sistem yang terbangun berdasarkan kesepakatan pelaku pasar kependekatan manajerial ala moderenisme. Berbagai aturan yang bisa menambah kas daerah juga diberlakukan, dari retribusi parkir, kebersihan, sampai penyewaan tempat berjualan (lapak ataupun kios).
Memasuki tahun 1990an, tepatnya 1997, pemerintah kota kembali mengambil kebijakan yang menjadi masalah besar hingga kini. Memasukkan aktor ketiga dalam pasar, yakni pelaku usaha properti. Walhasil, pasar Terong di”sulap” menjadi pasar lokal menyerupai mall, yang kini berdiri nyaris tidak berguna. Pedagang tetap memilih berjualan dipinggiran bangunan utama karena lebih menjamin keberlanjutan usaha mereka. Mahalnya harga sewa yang ditetapkan juga menjadi alasan lain, dan tentu saja untuk memudahkan konsumen menjangkau mereka. Walhasil, pihak pemerintah, investor gedung, serta pedagang saling melemparkan kesalahan. Walhasil pula, polarisasi antar pelaku pasar lokal terjadi, bahkan terkadang berujung konflik fisik ataupun non-fisik.
Makassar menuju kota dunia. Inilah yang terus digembor-gemborkan pihak otoritas Makassar saat ini. Pembangunan yang berorieantasi kepada simbol-simbol kemegahan moderenitas terus terjadi. Pusat-pusat perbelanjaan menjadi tumbuh subur seiring dengan upaya “penghilangan” pasar lokal, dan sebagai pelengkap, iming-iming penyerapan tenaga kerja menjadi “pemanis”. Padahal sejauh ini, pemerintah tidak pernah menjelaskan dengan rinci jumlah tenaga kerja yang bisa diserap dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja yang ada di pasar lokal. Serta keterbatasan segmen rekrutan di pusat-pusat perbelanjaan tersebut, lulusan sekolah menengah ke atas adalah syarat mutlak, sesuatu yang tidak dipertanyakan dipasar lokal, seperti juga pasar Terong.
Pasar Terong pelakunya didominasi masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan yang kini sudah menetap di Makassar.[4] Oleh karena itu interaksi di pasar Terong sedikit banyak akan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, serta kebiasaan (culture) dari pelaku pasar itu sendiri. Baik dalam sistem jual-beli ataupun interaksi lainnya selama berada dalam lingkungan pasar. Untuk itu pengelolaan pasar Terong sepatutnya memperhatikan keanekaragaman tersebut, begitu pula dengan pasar lokal lainnya di Makassar. Keragaman pelaku pasar inipula yang selama ini menjadikan pasar lokal lekat dengan berbagai citra negatif. Kekumuhan, pencopetan, pedagang liar, biang kemacetan serta aksi-aksi kriminal lainnya. Sesuatu yang sebenarnya juga kerap terjadi di pusat perbelanjaan moderen.
Pencitraan negatif terhadap pasar lokal ini kerap kali terjadi, dan secara tidak sadar sudah membentuk alam bawah sadar untuk menjustifikasi bahwa pasar lokal memang harus di tertibkan, penertiban dalam pengertian pemerintah tentu saja. Lantas, apakah semua hal-hal tersebut terjadi begitu saja, atau malah pengelolaan pasar juga berkontribusi banyak terhadap kejadian-kejadian tersebut?
Active Society Institute (AcSI) dalam hal ini menganggap bahwa permasalahan di Pasar Terong, sedikit banyak dipengaruhi oleh cara berpikir pemerintah yang memaksakan pengelolaan pasar Terong serupa dengan pasar moderen. Padahal pasar lokal seyogyanya tidak dipaksakan mengahadapi menjamurnya industri ritel, karena terdapat perbedaan besar yang tidak memungkinkan untuk menyandingkan keduanya, apalagi untuk membuatnya bersaing. Kebiasaan berbelanja konsumen dipasar lokal tentu tidak se”rapi” dengan konsumen dipusat perbelanjaan moderen, penataan tempat berjualan juga demikian.
Kemampuan pedagang dalam permodalan dipasar lokal juga sangat bervariatif, bahkan terkadang mengalami ketimpangan dalam ukuran tertentu. Beberapa pedagang bahkan masih ada yang mengandalkan sistem titip jual, dan bermodal kepercayaan kepada pedagang pemasok dalam mendapatkan barang dagangan yang pembayarannya akan dilakukan pada sore hari atau keesokan harinya. Oleh karena itu, pengeloalaan pasar lokal dalam hal ini memerlukan pendekatan yang tepat dalam pengelolaannya.[5] Hal ini akan terwujud jika semua komponen yang terlibat didalam pasar bersedia untuk saling mengkompromikan keinginan masing-masing.
Menata pasar Terong yang bisa sejalan dengan kebiasaan pelaku pasar, baik dalam penentuan dan model lokasi berjualan serta perilaku konsumen itu sendiri, tidak hanya berdampak baik pada pedagang itu sendiri. Tetapi juga akan menjaga rantai pemasaran hasil pertanian yang menjadi tumpuan ribuan kepala rumah tangga selama ini. Dalam salah satu program Active Society Institute, Assisambung Kana (Makassar; menyambung kata), terlihat dengan jelas betapa para pelaku pasar tidak memiliki keharmonisan dalam pengelolaan pasar Terong. Pengelolaan tersebut adalah masalah penataan lapak pedagang, tempat parkir kendaraan, tempat bongkar-muat barang, sistem pembayaran kios, drainase, serta fasilitas publik lainnya seperti wc umum.
Pemerintah, serta penyewa gedung masing-masing memiliki pandangan sendiri dalam mengelola pasar dan parahnya dalam pengambilan keputusan selalu bersifat top-down yang tidak menguntungkan bagi pedagang, khususnya para pedagang kecil. Dari pengkauan pedagang, mereka pada dasarnya bersedia untuk menata lapak mereka, akan tetapi selama ini metode yang digunakan pengambil keputusan yang langsung melakukan penggusuran tidak disetujui oleh mereka. Sebagai contoh, pedagang yang menempati jalan poros Terong, yang selama ini dianggap sudah menghambat jalur kendaraan dan merusak keindahan, bersedia untuk dibuatkan lapak yang lebih rapi, tapi kesepakatan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, padahal pedagang sudah memindahkan barang dagangan mereka untuk memberi kesempatan pada pengelola melakukan pengerjaan.
Dari kasus-kasus seperti ini, maka patut dipertanyakan mengenai keinginan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. Padahal pengelolaan yang tepat terhadap pasar lokal akan memberikan peluang yang lebih baik kepada para pedagang termasuk orang-orang yang mengambil bagian dalam kehidupan pasar, tukang becak, jasa angkut barang, pengemis dan yang lainnya. Selain itu transparansi dalam pengelolaan keuangan yang selama ini bersumber dari kehidupan pasar menjadi penting untuk diperhatikan. Mengingat pengelolaan kebijakan, seperti kebersihan sangat buruk dipasar lokal, padahal setiap harinya pedagang mengeluarkan retribusi untuk biaya kebersihan pasar. Dengan pengelolaan secara transparansi, juga akan meminimalisir keterlibatan pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kesemrawutan pengelolaan pasar Terong.[6]
Metode Penelitian
Etnografi Kebijakan
Sebuah implementasi kebijakan tidak selamanya dapat diukur secara kuantitatif. Sebaliknya, praktek kebijakan dapat ditelusuri lebih mendalam melalui perhatian atas pelaksanaannya sehari-hari. Sebagai contoh, para pedagang di pasar Terong merupakan pihak yang terkena langsung beberapa kebijakan pemerintah, seperti aneka kebijakan retribusi pasar yang peruntukannya untuk kebersihan/sampah, tempat berjualan, larangan berjualan di jalan, parkir, persaingan usaha, penentuan harga, perbankan, hingga kebijakan untuk menggusur mereka dan sebagainya. Mereka, para subjek pajak dan retribusi ini kemudian bersentuhan langsung dengan aparat pemerintah hingga level terbawah seperti para penangih retribusi itu. Para penagih ini setiap hari berjalan dari kios satu ke kios lainnya, dari meja pedagang yang satu ke meja lainnya, hingga kepada pedagang yang hanya beralas tikar ke tikar berikutnya, setiap hari secara terus menerus. Dalam kasus penggusuran, para pedagang akan berhadapan dengan lebih banyak lagi aparat pemerintah, mulai dari lurah dan staf kelurahan lainnya, camat dan staf kecamatan lainnya, polisi dari kesatuan terendah, hingga satuan polisi pamong praja yang statusnya bahkan belum resmi sebagai pegawai negeri sipil.
Interaksi hari demi hari antara warga Negara dan pemerintahnya memiliki dinamikanya yang tidak bisa digambarkan dengan sekumpulan angka. Tidak dapat dilihat di sana bagaimana keresahan pedagang setiapkali kebijakan pemerintah diterapkan, bagaimana kesulitan aparat pemerintah setiap kali harus berhadapan dengan pedagang yang marah karena tidak ada pembeli, dan bagaimana perilaku aparat pemerintah di atas mereka yang mengumpulkan uang jutaan perharinya itu dibawa dan didistribusikan kepada atasan mereka di perusahaan daerah pasar Makassar Raya, atau bahkan bagaimana keresahan mereka dengan preman pasar yang juga menarik ‘retribusi’ di area di mana seharusnya mereka memungut pundi Pendapatan Asli Daerah.
Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menelusuri pengalaman penerapan kebijakan itu adalah etnografi kebijakan. Pada dasarnya metode ini adalah metode penelitian antropologis, yakni etnografi namun fokusnya adalah pada kebijakan tertentu. Secara teoritis, etnografi kebijakan adalah sebuah pendekatan dalam penelitian kualitatif yang bertujuan untuk melihat detail pelaksanaan sebuah kebijakan publik dengan menggunakan prinsip-prinsip riset etnografis. Etnografi secara mendasar adalah sebuah kajian kebudayaan untuk mengungkap makna dibalik peristiwa sehari-hari. Metode ini memiliki peran penting dalam membangun sikap positif sebagai acuan melakukan refleksi yang memungkinkan beberapa ragam pandangan dari orang-orang yang hidup dalam lingkup peristiwa dimaksud di mana sebuah kebijakan diterapkan.
Menurut Travers, ethnography dipahami sebagai sebuah proses induktif dengan kombinasi pengamatan, wawancara mendalam, dan analisa dokumentasi guna mendalami fenomena sosial tertentu, dalam hal ini dapat digunakan untuk mengkaji kebijakan pemerintah. (Travers, 2001; Flick, 2002). Sementara, etnografi kebijakan menurut Griffiths dan Hughes, 2000 dan Exworthy dkk, 2002, adalah sebuah pendekatan untuk melihat detail penerapan kebijakan dengan satu fokus kajian (misalnya kebijakan pasar lokal). Tujuannya adalah menyediakan data pengamatan yang detail atas pelaksanaan kebijakan publik yang dapat digabungkan dengan data dari survey (Griffiths and Hughes, 2000: 211).
Hunter (2003a) menyatakan bahwa terdapat aspek yang sedemikian serius di mana seringkali terdapat pengabaian isu-isu yang berkaitan dengan apakah dan bagaimana sebuah kebijakan dapat secara efektif diimplementasikan secara lokal dan apa saja yang menjadi kebutuhan dalam pengimplementasiannya. (“are serious, and often neglected, issues about whether, and how, national policy can be effectively implemented locally and what needs to be in place for this to occur” (op. cit.: 29). Lebih jauh, Hunter and Killoran (2004) menyarankan bahwa pihak-pihak pemangku kepentingan lain memberikan pandangannya dalam menjalankan kebijakan tertentu (op. cit.: 1). Ini menunjukkan bahwa dengan menggunakan metode etnografi kebijakan, kita bukan hanya mampu melihat hari demi hari penerapan kebijakan itu untuk kemudian menemukan hal yang baik dan hal yang buruk dalam penerapannya, namun juga dapat melihat bagaimana para penentu atau pengambil keputusan itu bekerja (decision maker).
Riset Aksi Partisipatif (Participatory Action Research; PAR)
Metode PAR merupakan satu cara alternative dalam mengumpulkan data yang lazim dilakukan oleh para akademisi. Riset ini dilakukan dengang menggunakan pola emikketimbang etik. Para akademisi seringkali hadir dengan pola etik di mana mereka melakukan penelitian dengan seperangkat teori dikepalanya dan bermaksud mengujinya pada sekelompok masyarakat dan lalu melakukan sebuah generalisasi atas fenomena yang mereka teliti.
Sementara pola emik lebih menempatkan peneliti sebagai pihak yang datang dan hadir di tengah komunitas (subyek riset mereka) dan mendengarkan banyak informasi dari sedemikian banyak informan. Ia tidak menggunakan seperangkat teori yang mungkin sudah diketahuinya, namun ia membuka diri pada banyak suara dari subjek penelitian dan kemudian merekonstruksi pengetahuan itu menjadi kerangka teori baru atau unik. Dalam metode riset aksi partisipatif, proses ini berjalan secara simultan antara peneliti dan informan mereka, bahkan bersama melakukan analisa atas rentetan asumsi dan mencari jawaban atas masalah yang dihadapi dalam bentuk aksi. Jadi, peneliti hadir tidak sepenuhnya objektif, malah mungkin subjektif atau berpihak pada orang-orang yang secara bersama melakukan penelitian. Bagi peneliti yang menggunakan metode ini, keberpihakan adalah mutlak. Mereka berpihak pada orang-orang (baca subjek riset) untuk melakukan aksi bersama yang disepakati bersama setelah sebelumnya riset bersama.
Bila dilihat PAR sebagai sebuah proses, maka alur tersebut, kurang lebih dalam urutan sebagai berikut;
a. Mulai dari masyarakat sendiri,
b. Mengajak masyarakat berpikir kritis,
c. Melakukan analisis kearah pemahaman bersama,
d. Mencapai pengetahuan, kesadaran, dan perilaku baru,
e. Melakukan tindakan bersama,
f. Melakukan Evaluasi bersama untuk kemudian memulai kembali proses dengan tahapan yang lebih maju.
Hal ini sejalan dengan pandangan Wadsworth, Y (1998) dalam what is participatory action research? Menyebutkan bahwa “Essentially Participatory Action Research (PAR) is research which involves all relevant parties in actively examining together current action (which they experience as problematic) in order to change and improve it. They do this by critically reflecting on the historical, political, cultural, economic, geographic and other contexts which make sense of it. … Participatory action research is not just research which is hoped will be followed by action. It is action which is researched, changed and re-researched, within the research process by participants. Nor is it simply an exotic variant of consultation. Instead, it aims to be active co-research, by and for those to be helped. Nor can it be used by one group of people to get another group of people to do what is thought best for them - whether that is to implement a central policy or an organisational or service change. Instead it tries to be a genuinely democratic or non-coercive process whereby those to be helped, determine the purposes and outcomes of their own inquiry.”
Dalam konteks pasar Lokal di kota Makassar, maka metode ini berarti melibatkan pedagang-pedagang pasar dalam memikirkan, merumuskan, dan mengambil tindakan terhadap apa yang telah mereka sepakati. Untuk itu, yang pertama kali perlu dilakukan adalah mengidentifikasi pihak yang akan terlibat untuk mengidentifikasi masalah dan memikirkan jalan keluar yang juga akan ditindaklanjuti secara bersama. Di pasar Terong telah terdapat komunitas yang mengorganisir ratusan pedagangdisana, seperti Persaudaraan Pedagang Pasar Terong (SADAR). Mereka inilah yang berpotensi untuk menerapkan penelitian dengan metode PAR. Yang terpenting adalah duduk bersama berpikir dan bertindak.
***
Referensi
  1. Andrea Cornwall and Rachel Jewkes, “What is participatory research?” Social Science Medicine, 41:12, 1995, p. 1670.
  2. Flick, U. (2002) An Introduction to Qualitative Research, 2nd edition. London: Sage.
  3. Griffiths, L. and Hughes, L. (2000) “Talking contracts and taking care: managers and professionals in the British National Health Service internal market”. Social Science & Medicine, 51(2):209-222.
  4. Hunter, D.J. (2003a) “Public health policy”. In: Orme, J., Powell, J., Taylor, P.,
  5. Harrison, T., and Grey, M. (eds.) Public Health for the 21st Century: Newperspectives on policy, participation and practice. Open University Press, 15-30.
  6. Hunter, D.J. and Killoran, A. (2004) Tackling health inequalities: turning policy into practice. London: NHS, Health Development Agency.
  7. Travers, M. (2001) Qualitative research through case studies. London: Sage.
  8. Wadsworth, Yolanda. 1998. What is Participatory Action Research? Action Research International, Paper 2.

[1] Disampaikan sebagai usulan tertulis kepada tim penyusun Power, Wealth and Democracy sebagaimana yang disepakati dalam workshop di Makassar pada tanggal 14-17 April 2010.
[2] Penggunaan kata pasar lokal lebih dipilih dari pada pasar tradisional, karena penggunaan pasar tradisional sebagaimana yang sudah lazim digunakan selama ini, berpotensi menjebak kita dalam pandangan kaum moderenis yang menganggap, sesuatu yang masih tradisional harus dirubah sesaui dengan standarisasi yang ditawarkan oleh modernitas.
[3] Hasil-hasil pertanian dari beberapa daerah di Sulawesi Selatan menjadikan pasar Terong sebagai tempat transit barang yang selanjutnya akan di salurkan lagi kebeberapa pasar lokal di Makassar, seperti pasar Kalimbu, pasar Pabaeng-Baeng, pasar Pannampu dan pedagang keliling. Penyaluran barang dagangan tersebut juga meliputi pengiriman antar daerah seperti pulau Jawa, Kalimantan, Nusa tenggara dan Timor Leste. Daerah pemasok yang dimaksud adalah kabupaten Enrekang yang banyak memasok bahan sayur-mayur seperti kentang, wortel, tomat atau Lombok. Sedangkan beberapa daerah lain, misalnya Polewali Mamasa (yang kini menjadi wilayah Sulawesi Barat), kabupaten Luwu banyak memasok jenis buah-buahan seperti durian, langsat, salak, atau jeruk manis dan jeruk nipis. Selain daerah tersebut, daerah pemasok juga mencakup kabupaten Maros, kawasan pegununangan kabupaten Gowa (Malino), serta kabupetan Takalar, Bantaeng dan Jene’ponto.
[4] Pelaku di pasar Terong, baik pedagang, buruh angkut, tukang becak, dll, pada umumnya berasal dari luar kota Makassar yang sebagian besar sudah menetap sebagai penduduk kota Makassar. Daerah asal mereka hampir dari seluruh kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan. Kedatangan mereka di pasar Terong, pada umumnya karena sumber pendapatan dianggap lebih menjanjikan ketimbang di daerah asal sendiri, dan awalnya hanya mengikuti anggota keluarga yang lebih dulu berjualan sampai mereka merasa sudah mampu menjalankan usaha sendiri.
[5] Salah satu contoh ketidakhati-hatian pemerintah dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan dipasar lokal adalah sistem bantuan permodalan melalui usaha koperasi yang bersumber dari anggaran daerah. Di pasar Terong, pedagang lebih memilih menggunakan jasa pabbunga doi (rentenir) untuk meminjam modal karena kerumitan dalam proses untuk mendapatkannya. Hal lain misalnya pada penarikan retribusi, para pelaksana lapangan biasanya tidak menarik uang retribusi sesuai dengan yang sudah ditentukan dan melakukan kompromi dengan pedagang. Sebagai contoh, pedagang yang barang dagangannya dianggap tidak laris, maka ia akan membayar retribusi dibawah tarif standar dengan catatan tidak mengambil tanda pembayaran.
[6] Pengelolaan keuangan yang dihasilkan dipasar Terong selama ini tidak pernah ada kejelasan, namun hal itu tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, padahal akan berdampak pada penerimaan kas daerah. Hal ini misalnya terjadi pada penarikan retribusi kepada pedagang dengan tidak menggunakan bukti pembayaran, atau pada pengelolaan parkir yang ditangani oleh kelompok preman yang selama ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah dan pemilik gedung ketika akan melaksanakan penataan paksa.