Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Januari 2011

12 Januari 2010 PRESS RELEASE: RATUSAN PEDAGANG PASAR TERONG TUDANG SIPULUNG HARI INI

Rabu 13 Januari 2010, sekitar 300 pedagang berkumpul untuk membicarakan masa depan mereka berjualan di salah satu pasar lokal tertua di Makassar, Pasar Terong. Kegiatan ini digelar dalam rangka ‘Assisambung Kana’ [menyambungkan kata, bahasa Makassar] yang merupakan media bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya di Pasar Terong.
Assisambung Kana, yang kali ini berlangsung di hotel Rosalina adalah yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh Persaudaraan Pedagang Pasar Terong (SADAR) atas kerjasama dengan pihak pengelola Pasar Terong. Tema dari kegiatan ini adalahPasara’ Terong, Lakeko Mae? atau ‘Pasar Terong, Mau ke mana dikau?’.Pilihan tema ini berangkat dari kenyataan sehari-hari yang dihadapi oleh pedagang di Pasar Terong. Kenyataan di mana mereka Resah oleh ketidakberpihakan pemerintah kota dalam penataan pasar yang tidak menguntungkan orang-orang yang berinteraksi di dalamnya, pedagang dan pembeli.
Kegiatan ini difasilitasi oleh organisasi pendamping SADAR, yakni Active Society Institute (AcSI) yang selama tiga tahun terakhir, turut menemani para pedagang dan SADAR dalam menghadapi berbagai persoalan di Pasar Terong.
Dalam pertemuan ini, ketua SADAR, Abdul Kadir Daeng Lala (40) mengharapkan agar kesebelas sektor di pasar Terong menyampaikan masalah yang mereka hadapi selama ini dengan berdasarkan urgensi yang dihadapinya. Selanjutnya, ia juga mengharapkan agar setiap sektor mengidentifikasi jalan keluar yang memungkinkan untuk ditempuh sesuai dengan kemampuan pedagang di sector tersebut. Dalam hal ini, sebagaimana yang kerap diutarakan oleh Daeng Lala (panggilan akrab untuknya), SADAR sebagai organisasi pedagang pasar Terong memungkinkan untuk menata diri dan lokasi berjualan mereka, sepanjang hal itu didukung oleh pemerintah kota Makassar.
Dalam pertemuan ini, walikota Makassar dijadwalkan untuk hadir dan mendengar langsung keluhan para pedagang. Kehadiran walikota sebagai pucuk pimpinan di Kota Makassar sangat penting, mengingat saat ini ketidak percayaan pedagang kepada pihak pengelola pasar (pengembang dan PD Pasar Makassar) sangat tinggi.
Menurut Koordinator pelaksana Assisambung Kana, Taufik Manji dari AcSI, persiapan kegiatan ini terbilang sangat singkat, hanya empat hari. Namun, karena format kegiatannya dilaksanakan dengan sederhana dan dukungan beberapa sukarelawan dari AcSI untuk memfasilitasi diskusi kelompok, maka kegiatan ini dapat terlaksana. Pertemuan ini dimulai dengan pembukaan dan diskusi awal oleh Walikota Makassar, Ketua SADAR, Daeng Lala, dan Kepala Pasar Terong, Syamsul Qomar. Selanjutnya, pemaparan singkat dari setiap sektor yang dilanjutkan dengan diskusi kelompok dan presentasi hasil. Dari diskusi tersebut, akan menghasilkan rekomendasi berkaitan dengan solusi yang dapat ditempuh dan pihak-pihak terkait yang mungkin dilibatkan dalam merealisasikan jalan keluar.
Dari pertemuan ini, pertanyaan “Pasara’ Terong, Lake ko Mae?” diharapkan dapat terjawab.
Let’s Work With Community!!!

Peristiwa Penggusuran dan Penganiayaan serta pemukulan terhadap Pedagang Perempuan di Pasar Terong.

Berikut kronologis peristiwa pemukulan yang menimpa salah seorang pedagang perempuan di pasar Terong Kota Makassar.
Daeng Nur, pedagang di Pasar Terong yang menjadi korban penganiayaan.
Daeng Nur, pedagang di Pasar Terong yang menjadi korban penganiayaan.
Selasa, 27 Oktober 2009
· Pak Jamal, direktur pasar dibantu oleh Satpol PP melakukan penertiban pedagang di kedua sisi jalan Terong.
· Bulldozer mulai menggaruk dari Jalan Gunung Bawakaraeng menuju jalan Kangkung.
· Pedagang berusaha menghalangi Bulldozer dan melakukan tawaran bahwa sebaiknya Bulldozer dimulai dari jalan Masjid raya ke jalan Gunung Bawakaraeng dengan alasan tangga dan pagar pasar yang baru dibangun sejajar dengan kios pedagang.
· Satpol PP mengahalangi aksi pedagang tersebut, pedagang kemudian menuju ke depan pasar dan merobohkan pagar tembok besi.Sebagian Satpol PP menghalangi pedagang dengan membentuk barricade ditengah jalan.
Rabu, 28 oktober 2009
· Pedagang berunjuk rasa ke kantor walikota
Daeng Nur, saat menceritakan peristiwa pemukulan yang ia alami di depan para pedagang lainnya di pasar Terong
Daeng Nur, saat menceritakan peristiwa pemukulan yang ia alami di depan para pedagang lainnya di pasar Terong
Sabtu. Peristiwa Penggusuran, Penganiayaan dan Pemukulan Terjadi.
Sabtu, 31 Oktober 2009
· Pak Jamal menghimbau penghuni Ruko di sektor tangga selatan agar segera dikosongkan, polisi berdatangan ditambah sekitar 20 orang preman suruhan Suaib.
· Di depan ruko (warung kopi Herman) samping ruko Sinar, Daeng Nur dan Uci duduk di atas bale-bale mengatur undangan manasik haji. Haji Nanna mengambil undangan lalu pergi mengantar ke kerabatnya.
· Pak Jamaluddin Yunus (PLT Direktur Utama Pasar) dengan nada rendah meminta Sinar (penghuni ruko) untuk segera membereskan barang-barangnya sampai jam sebelas (11.00), saat itu pasar sedang ramai.
· Sinar menjawab “kukasih keluar di mana tidak ada suamiku.”
· Sambil mengatur undangan , Daeng Nur dengan bercanda dan mengatakan kepada Sinar “kalau tidak mauki repo’ kasi’ ambilmi saja mobil tongkang nu sandukki”
· Pak Jamal tetap menyuruh Sinar agar pelan-pelan mengeluarkan barangnya
· Suaib, polisi yang telah dipecat yang sekarang menjadi sopir Feri Sulistiyo (Developer pasar Terong) mengucapakan kata kotor “Apa kau Nur ana’sundala! “
· Daeng Nur kaget karena dia sama sekali tidak menyinggung Suaib. Dia merasa tersinggung disebut ana’sundala’ dan kemudian membalas “Apa juga kau ana’ sundala’mu juga”.
· Suaib mengatakan, “ Biar kau perempuan kupukul joko juga”
· Suaib maju dan langsung memukul wanita berumur 40an itu. Menarik tangannya dan menjatuhkannya ke tanah kemudian memukul dan menginjaknya.
· Pipi Daeng Nur Memar dan persendian lengan tangan kanan atasnya keluar dari magkoknya.
· Seorang pedagang perempuan menyaksikan peristiwa tersebut, melihat Daeng Nur jatuh dan diinjak dengan sepatu, dan tak berdaya setelah bangun.
· Aparat polisi ditempat kejadian tidak melakukan apa-apa.
· Setelah selesai dipukul, Daeng Nur yang sudah tak berdaya berusaha mengambil batu dan melempar Suaib namun dihalangi oleh aparat
· Suaib menghindar sambil mengolok-olok dengan menjulurkan lidahnya kearah Daeng Nur
· Uci yang menyaksikan peristiwa tersebut merasa sedih dan marah melihat Daeng Nur jatuh dan diinjak dengan sepatu, dan tak berdaya setelah bangun.
· Suaib mengulang tingkahnya, kepalanya muncul di sela lengan tangan temannya sembari menjulurkan lagi lidahnya keluar ke arah Daeng Nur.
· Uci, merasa jengkel melihat tingkah Suaib dan polisi yang tidak berusaha menghentikannya.
· Haji Nanna yang sudah selesai membagi undangan kembali ke depan ruko, dia melihat Daeng Nur menangis, dan Suaib juga masih tetap berdiri.
· Haji Nanna berteriak siapa yang pukul Daeng Nur. Orang berteriak itu sana menunjuk ke Suaib.
· Haji Nanna marah dan mengatakan “ e.. ana sundala, baine punna naewa, ana’ sundala inne kabulamma’”.
· Suaib dibiarkan lari.
· Haji Nanna mengambil batu, Pak Nasir (anggota kepolisian) memegang tangannya saat mengejar Suaib.
· Haji Nanna memohon agar tangannya dilepaskan “pammopporangka pak, kasih lepaski tanganku, kutuntutki kalau ada apa-apa sama tanganku”.
· Daeng Daha’ juga mengatakan”kenapako pegang Aji Nanna kenapako halang-halangi Aji nanna”, kepada Pak Nasir.
· Setelah tangannya dilepaskan, Haji Nanna mengejar Suaib dan beberapa laki-laki ikut mengejar.
· Dayong, anak pak Mustari (mantan kepala pasar Terong) muncul dan menyuruh laki-laki mundur, dan juga menghalang-halangi haji Nanna. Haji Nanna mengancam akan melempar kepala Dayong jika dia masih menghalanginya.
· Saat Haji Nanna ingin melempar , Suaib berniat mengeluarkan badiknya, Haji Nanna hanya berucap “tidak ada memang tong ini maluna habis naperkosa iparna kurang ajar”.
· Di depan aparat Haji Nanna mengatakan “untuk apa banyakaparat disini kalau cuma perempuan tidak bisa diamankan.”
· Aparat menjawab “Ibu, dia tidak ada”. Haji Nanna membalas “adaki di sini pak.”
· Pak Imran Mansyur, Kepala satpol PP berucap “Bu tenangmiki, karena ditanganimi polisi.” Haji Nanna menjawab “E… pak saya tidak bisa tenang teman saya patah tanganya coba’ kita lihat patah tangannya, banyak tadi polisi di sana mau dikata semua dari sekta enam.”
· Haji Nanna mengejar sampai ke Sekta Enam.
· Jam 14.00 wita, Haji Nanna dengan soerang pedagang perempuan membawa Daeng Nur ke rumah sakit Stella Maris. Persendian tulang lengan kanan atasnya lepas dari mangkuknya, Dokter menghimbau agar diopname lalu dioperasi.
· Jam 15.00. Daeng Nur melapor ke Polwiltabes.
· Setelah dimintai keterangan Daeng Nur bersama Haji Nanna menuju ke rumah tukang urut di Rappokalling.
· Jam 17.00. Satu mobil pengangkut pasir mulai masuk ke samping ruko, dua mobil lainnya masih di jalan Terong.
· Kurang lebih sepuluh pedagang perempuan marah, masing-masing memegang batu dan mengusir sopir keluar dari pasar. Salah seorang lelaki memecahkan kaca spion truk tersebut.
Setelah peristiwa pemukulan yang di lakukan oleh orang dekat dari pihak pengembang pasar Terong selama ini. Daeng Nur, kini dalam berjualan di pasar Terong, setiap harinya masih harus merasakan sakit pada lengannya kanannya. Para pedagang lainnya di pasar Terong juga tidak menerima perlakuan SUAIB ini, namun akan tetap menyerahkan pada proses hukum. Oleh karena itu, para pedagang mengharapkan, pelaku mendapatkan ganjaran yang seimbang serta pemerintah memperhatikan keberadaan pihak pengembang pasar Terong di bawah PT. Putra Makassar Perkasa di bawah kepemilikan salah seorang keturunan etnis Thionghoa (Ferry Sulistyo) yang selama ini hanya merugikan pedagang.
MARI SELAMATKAN PEREKONOMIAN RAKYAT

Nenek Kita dalam Aksi Pedagang Pasar Lokal

Oleh: Muslinah
Tulisan ini dibuat sehari setelah melakukan konvoi sekitar 500 pedagang dari berbagai pasar lokal di Makassar mengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Lokal dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen. kepada pimpinan Pansus (Panitia Khusus) yang sekarang sedang menggodok Ranperda tentang Pasar di Kota Makassar di DPRD Kota Makassar tanggal 13 Juli 2009.
Lembaran rambut putih yang tergulung dalam konde seadanya membuat saya terkesima. Dalam balutan sarung dan kaos oblong, mereka siap untuk ikut berkonvoi. Wajah keriput tidak mengurangi kecantikan mereka karena senyuman tulus di wajah. Mereka ibu-ibu (tepatnya nenek-nenek, mengingat usianya yang menurut saya kurang lebih 60 tahun ) pedagang di pasar Terong yang ikut berpartisipasi dalam konvoi bersama para pedagang menuju kantor DPRD Kota Makassar.
Hari ini tampak hadir juga Daeng Nur, perempuan berusia lima puluh lima, pedagang yang aktif memperjuangkan hak pedagang kecil di pasar Terong. Haji Nanna dan Haji Sri, Kepala sektor pada Persaudaraan Pedagang Pasar Terong (SADAR), yang masing masing kurang lebih juga berumur 50 tahun, serta beberapa aktifis perempuan lain dari pasar Terong. Namun mata saya lekat pada 4 nenek yang hadir pagi itu.
Meski saya belum sempat berkenalan dan tahu nama, namun saya mengingat perawakan mereka dengan jelas. Nenek yang pertama, berusia sekitar 60 tahun, seluruh rambutnya berwarna putih karena uban, tinggi dan , mengenakan kaos oblong biru bergaris putih dan sarung. Di wajahnya terdapat dua lesung pipi sehingga membentuk wajah yang manis kala tersenyum.
Nenek yang kedua, umurnya sekitar 55 tahun, mengenakan songkok haji semacam penutup kepala bukan jilbab, memakai blus kembang warna cokelat dan sarung. Nenek yang ketiga, berusia sekitar 55 tahun, pendek, rambut sebagian putih karena uban, mengenakan blus lengan panjang cokelat hitam bermotif kembang dan sarung. Nenek yang keempat berusia sekitar 60 tahun, seluruh rambutnya berwarna putih karena uban, badannya kurus, mengenakan kaos oblong plus kain sarung.
aksi-damai-13-juli-09
Dalam hati saya bertanya-tanya, apa yang membuat mereka turut serta berjalan kaki sejauh lima kilometer di siang hari, sementara kekuatan fisik mereka tentulah tidak sekuat yang lainnya.
Keempat orang nenek ini pedagang di Pasar Terong, mereka mengambil barisan di tengah bersama rombongan para pembawa spanduk. Selama perjalanan, mereka tersenyum, tertawa dan bersenda gurau dengan peserta konvoi lainnya. Karena mengkhawatirkan kesehatan mereka, penanggung jawab aksi menawarkan mereka ikut di mobil yang mengangkut persediaan logistik. Tapi para nenek itu bersikeras jalan kaki, meski sesekali harus beristirahat dan menumpang kendaraan bermotor peserta yang mengiringi konvoi jika merasa kelelahan.
Dalam hati saya bertanya, mengapa nenek ini begitu bersemangat mengambil bagian dalam aksi hari ini? Mata saya kembali memperhatikan mereka. Meski dalam satu rombongan dengan nenek, saya terpisah puluhan orang sehingga agak sulit menghampiri mereka, sepertinya segera setelah sampai di titik aksi, saya akan menyapa nenek ini, pikir saya.
Sebenarnya sesampai di titik aksi, saya bergegas menghampiri para nenek itu, hanya saja mereka masih sangat antusias mengikuti susunan acara aksi. Tanpa melepaskan pandangan dari mereka dan menunggu selama dua jam, saya pun menghampiri mereka. Saya menanyakan ke salah satu dari mereka alasan berjalan kaki sejauh 5 kilometer, dari pasar Terong melewati jalan Urip Sumihardjo, Km.4 belok ke jalan A.P.Pettarani menuju kantor DPRD Kota Makassar,.
Aksi damai 13 Juli 2009
Si nenek hanya menjawab ringan, “kagassing inja’, siagang nia’ ngasengjako anak-anakku langngallea punna tu’guruka” (”saya masih kuat dan kalau pun saya jatuh di tengah jalan, pasti kalian anak-anak saya akan mengangkat saya”). Saya tertegun memikirkan jawabannya. Saya seketika sangat iri kepada si nenek. Mereka tidak peduli sebesar apa kontribusi yang mereka sumbangkan untuk perjuangan ini, namun semangat yang besar telah memberikan inspirasi bagi pedagang lain untuk senantiasa hadir dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pedagang. Senyum yang sejak awal terulas di pipi, menyiratkan ketulusan mereka. Bahwa mereka datang mengetuk nurani para “pembela aspirasi rakyat” di Dewan, sehingga bersama para pedagang membantu memperjuangkan pasar Terong.
Perlu diketahui bahwa pasar Terong oleh Pemerintah Kota sebentar lagi akan disulap menjadi Mall Terong dan para pedagang, termasuk nenek itu, akan digusur sehingga kehilangan tempat berdagang.
Sejenak saya membayangkan prosesi hari ini. Ratusan pedagang telah hadir menyuarakan keinginannya yang tidak menyepakati apapun aturan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak memihak kepada pedagang pasar “tradisional”. Aksi yang serupa juga seringkali mereka adakan, dan juga berbagai kegiatan dan upaya lainnya telah ditempuh sehingga pihak yang berwenang mendengarkan mereka. Ratusan pedagang ini, termasuk keempat nenek yang saya ceritakan di atas.
Saya merinding dengan semua pertanyaan yang ada di benak, jika tidak karena kehidupan mereka di pasar yang terancam mati, mengapa mereka harus bersusah payah melakukan semua kegiatan ini? Jika rencana pembuatan mall akan mendapatkan manfaat yang besar bagi mereka, mengapa harus bersusah payah menolak pemerintah atas rencana tersebut? Dan jika pemerintah kota dan anggota DPRD kota punya sense of belonging kepada warganya, mengapa dialog begitu sangat susah untuk diadakan? Dan jika pedagang pasar Terong ini punya hak karena kewajiban sebagai warga pasar (yang menjaga kebersihan, berdagang dengan tertib, membayar retribusi, pungutan liar dan membayar sewa tempat) telah mereka penuhi, mengapa hak ini begitu susah untuk didapatkan?
Saya merinding bukan karena takut pada pengamanan yang ekstra ketat dari puluhan polisi yang berjaga, tapi karena upaya yang telah dilakukan oleh para pedagang ini untuk meyakinkan pemerintah mengembalikan pasar Terong sebagai pasar “tradisional” yang selayaknya. Dan kelak, jika mereka telah berhasil memperjuangkan hak sebagai pedagang, terbayang betapa manis senyum si nenek karena bahagia, betapa girangnya sorak sorai Daeng Lala dan anggotanya di Persaudaraan Pedagang Pasar Terong (SADAR), dan ratusan keluarga yang harus berterima kasih karena masih diberi kesempatan untuk menyambung hidup di pasar Terong.
Meskipun masih jauh dari cita-cita perjuangan, namun saya berharap semoga takdir berpihak kepada para pedagang mengingat perjuangan yang telah mereka lakukan selama ini. Si nenek menawarkan minumnya kepada saya, membangunkan dari lamunan. Saya pun mengambil minuman yang dia tawarkan, sambil berkata “Semoga nenek bisa terus berdagang di pasar Terong yah..”. Si nenek segera menjawab, “Amiin”. Dan kami pun bergabung dengan peserta aksi lainnya, bersiap-siap untuk membubarkan diri pertanda aksi telah usai. Saat itu jam tangan menunjukkan pukul 14.30 WITA.

Matinya Pasar Tradisional(?)

Oleh : Ishak Salim
Banyak orang, bukan hanya ahli ekonomi tetapi bahkan pedagang sendiri berpikir bahwa pasar ‘tradisional’ atau pasar lokal harus ditata sedemikian rupa agar mampu bersaing dengan pasar moderen yang sedang menjamur. Lalu, para pengambil kebijakan pun berpikir senada dan dimulailah apa yang disebut revitalisasi atau modernisasi pasar ‘tradisional’ dilakukan khususnya di era tahun 1990an dengan mengundang developer. Di Makassar, 2 pasar lokal utama mengalaminya di era itu, di antaranya pasar Sentral yang telah berganti nama Makassar Mall dan pasar induk Terong yang kini ‘malu-malu’ berganti nama Mal Terong. 2 pasar ini, bila ditinjau berdasarkan bangunan memang terkesan ‘moderen’, berlantai keramik, bertingkat lebih dari 2 lantai, dengan eskalator dan lift, namun sangat disayangkan bangunan itu tidak mampu memenuhi kewajiban dasarnya, menjadi tempat terjadinya transaksi jual beli. Di pasar Sentral, pedagang sektor informal memilih memenuhi badan jalan di sekitarnya, demikian pula pasar Terong, yang memenuhi beberapa jalan dan puluhan lorong di sekitarnya.
Pilihan pedagang untuk memilih berdagang di luar gedung tersebut, bukan semata-mata karena pedagang ini keras kepala dan tidak mau mengikuti perkembangan jaman dan oleh karena itu harus dikerasi dengan alat kekerasan negara yang bernama polisi dan satpol pemerintah. Ada banyak faktor mengapa upaya revitalisasi ini secara total mengalami kegagalan. Diantara faktor itu adalah internal dan eksternal.
Faktor internal
Sejak awal, konstruksi gedung yang mentereng jelas berusaha mengubah kultur berdagang dan kultur berbelanja di pasar lokal yang sudah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun. Setidaknya untuk pasar Terong sudah di mulai akhir tahun 1950an dan pasar Sentral tahun 1960an. Jenis pedagang yang berjualan di pasar ‘tradisional’ sangat beragam dengan modal dan cara berdagang yang juga beragam. Di sana ada pamejang dengan skala dagangan mikro dan kecil, jugapalapara yang sekedar menggunakan tikar sebagai alas untuk berjualan segenggam-dua genggam lombok, cabe, dan sayur mayur. Di sana adapagandeng baik dengan sepeda maupun motor dari berbagai pelosok Takalar maupun Gowa. Ada becak yang harus keluar masuk untuk mengangkut penumpang, khususnya barang dagangan pedagang dari jalan raya ke dalam area pasar dan banyak lagi aktifitas lainnya.
Di luar aktifitas pasar, pedagang juga menikmati suasana kekeluargaan yang tiada tara yang tidak dimiliki oleh gedung-gedung pasar mentereng hasil revitalisasi pasar ‘tradisional’ karena umumnya pedagang tinggal di sekitar pasar. Mengapa banyak pedagang tinggal di sekitar pasar, karena secara historis pasar-pasar lokal di Makassar memang tumbuh karena kebutuhan komunitas dan bukan sama sekali bentukan pemerintah. Orang-orang di kampung Maccini Gusung dan kampung Baraya misalnya, menjadikan pasar Terong sebagai bagian wilayah pergaulan mereka karena kisaran 40-50% penduduknya adalah pedagang di sana atau setidaknya bekerja dengan menyediakan jasa di pasar.
Setelah revitalisasi banyak pedagang yang tidak mampu bertahan dengan model gedung yang tidak familiar dengan mereka. Sekedar contoh, lokasi berjualan bagi pedagang basah (ikan, daging, ayam potong) di tempatkan di area basement yang berada di bawah permukaan tanah dengan saluran drainasi yang sangat sempit berkisar 10 cm. Ruang yang pengap untuk barang dagangan yang berbau yang seharusnya membutuhkan udara segar dan lapang tidak tersedia. Konon, menurut cerita dari seorang pedagang daging, dulu pasar Sentral menyediakan bukan hanya area berdagang yang lapang, tapi juga lokasi antara penjual ikan daging di antarai oleh taman kecil sehingga selain berdagang bisa menghirup udara segar pandangan mata juga tidak jemu dan jenuh. Belum lagi bagi pedagang sayur mayur yang di tempatkan di lantai 2 atau 3, yang secara teknis amat tidak efisien.
Banyak pedagang masih mencintai model pasar lama yang sangat simpel dan memudahkan banyak orang (sekali lagi banyak orang) untuk dapat mengambil peran di sana. Sekali pasar ini di revitalisasi dengan menyediakan aneka lods yang seragam dan harga yang sama rata puluhan juta maka hilanglah kemampuan aneka pedagang mikro dan kecil yang tak mampu. Bangunan berlantai keramik dan adanya tangga walaupun hanya 3 buah anak tangga akan menghilangkan mata pencaharian daeng becak, pagandeng, dan penyedia jasa sampah non-pemerintah di sana dan banyak lagi.
Faktor eksternal
“Pedagang pasar ‘tradisional’ harus tumbuh mengikuti logika ekonomi pertumbuhan.” demikian ahli ekonomi kampus berpikir dan pendapatnya dikutip oleh para pengambil kebijakan. “Pedagang-pedagang itu harus mampu bersaing dengan pedagang pasar moderen.” Demikian pemikiran yang lain. Pada akhirnya, pendapatnya menjadi “Pasar ‘tradisional’ harus mampu bersaing di tengah gempuran Pasar Moderen.” Inilah logika-logika ekonomi yang menyesatkan sehingga terjadi carut marut tata kelola ekonomi sektor informal di pasar lokal.
Maraknya pasar moderen adalah suatu keniscayaan untuk sebuah kota yang terus berkembang. Namun, perkembangan itu seyogyanya tidak mendiskriminasikan yang lain. persoalan harga dan barang dagangan misalnya. Bila pasar moderen turut menjual aneka kebutuhan sembilan bahan pokok dengan harga jauh dari harga pasar lokal maka lambat laun konsumen akan lebih memilih pasar moderen. Ada beberapa faktor yang membuat harga di pasar moderen lebih murah dari pasar lokal, seperti akses pedagang ritel yang langsung kepada petani dengan berbagai cara. Pemodal memberi petani modal, bibit, dan paling tidak akses pemasaran dengan lebih mudah. Bila panen tiba, pemodal mengambil barang kelas satu tanpa cacat dan memberikan sisanya untuk dijual di pasar lokal dan di jalan-jalan.
Faktor lain adalah, karena pemodal ritel moderen adalah pemodal besar maka murahnya harga kebutuhan pokok merupakan strategi dagang untuk menarik minat konsumen untuk datang. Dengan aneka barang yang dijual oleh seorang pedagang saja, maka harga satu kebutuhan dengan aneka barang lain bisa bervariasi dan saling menutupi, sesuatu yang tidak dimiliki oleh pasar lokal.
Selain itu, perkulakan yang seyogyanya menjual barang secara grosir ternyata ditemukan praktek dimana konsumen dapat membeli secara eceran. Ini adalah sebuah pelanggaran persaingan usaha yang selalu luput dari pantauan negara.
Menuju pengaturan pasar yang adil
Sekarang ini, anggota DPRD kota Makassar sedang mempersiapkan kado perpisahan bagi pedagang yakni peraturan daerah tentang perlindungan, pemberdayaan pasar ‘tradisional’ dan penataan pasar moderen. Layaknya sebuah hadiah, maka hadiah itu sebaiknya dikemas dengan baik dan isinya dapat menyenangkan sipenerima. Dari pembacaan atas naskah akademik yang dipersiapkan dan muatan aturan yang disusun dalam draft ranperda oleh anggota dewan, penulis belum menemukan substansi keberpihakan kepada pedagang pasar lokal yang didominasi pedagang mikro dan kecil. Penulis, bersama lembaga AcSI dan serangkaian diskusi intens dengan ratusan pedagang mikro, kecil dan menengah, memiliki beberapa pemikiran yang penting untuk dituangkan agar pasar lokal tidak mati.
Pertama, proses revitalisasi pasar lokal harus mempertimbangkan beberapa hal yakni, area relokasi yang jelas dan baik untuk berdagang selama revitalisasi pasar lokal berlangsung; besaran harga sewa/pembelian kios/lods baru yang tidak memberatkan bagi pedagang kecil dan mikro; bangunan tak lebih dari dua tingkat atau sebisa mungkin hamparan yang tertata rapi dan memperhatikan drainase dan ruang udara bagi pedagang basah; tetap memberi akses bagi pagandengdan daeng becak yang selama ini hidup dari kehidupan pasar lokal;
Kedua, persaingan usaha antara pasar lokal dan pasar moderen harus diatur sedemikian rupa oleh negara/pemerintah. Di sini seyogyanya kebijakan ekonomi berpihak pada pedagang mikro/kecil dan tidak melepaskan begitu saja mengikuti logika permintaan dan penawaran apa lagi harus bersaing dalam ketidakimbangan kekuatan. Pasar moderen sudah seharusnya dibatasi dalam menjual sembilan bahan pokok, kalaupun boleh hanya dapat dalam bentuk kemasan. Bahkan, bila pemerintah benar-benar mau berpihak untuk melindungi sebagaimana bunyi judul ranperda ini, maka pasar moderen seharusnya memenuhi barang kebutuhan pokoknya dari pasar lokal dan tidak boleh langsung kepada petani sebagaimana pedagang pengumpul pasar lokal selama ini lakukan.
Dengan demikian, bila hal ini benar-benar terjadi maka pasar lokal kita bisa tetap bertahan dan pedagang mikro-kecil tetap terserap dalam pasar mereka, pasar rakyat.
Pasar Terong, 22 Juni 2009

AMARAH PEDAGANG DAN JEJAK PERJALANAN PASAR TERONG

Oleh; Ishak Salim
PASAR TERONG, 13 Mei 2009. Tanpa hingar bingar pemberitaan media mainstreamdi Makassar aku larut dalam sebuah pengorganisasian gerakan pedagang di pasar Terong. Pagi itu, hingga sore harinya, ada 8 spanduk dibentangkan di 8 sektor yang berbeda. Sektor-sektor ini merupakan area berjualan bagi para pedagang yang tidak mampu membeli kios/lods di dalam gedung pasar—yang direnovasi sejak tahun 1995 oleh PT Makassar Putra Perkasa—atau mereka yang dengan sengaja meninggalkan kios/lods mereka karena tiadanya pembeli yang masuk dan naik ke lantai atas.
Sektor itu adalah sektor Tangga Selatan, Terong, Labu, Sawi Utara, Sawi Selatan, Mentimun, Bayam dan Kubis. Penamaannya mengacu pada nama jalan di pasar Terong ini. Melalui organisasi pedagang Pasar Terong yakni ‘Persaudaraan Pedagang Pasar Terong’ yang disingkat SADAR bekerjasama dengan lembaga pendamping pedagang ‘Active Society Institute’ atau AcSI 8 spanduk itu dijaga di setiap sektor.
Para pedagang begitu antusias mengisi kain putih kosong itu. Mereka menuliskan apa saja dengan spidol yang ada dipikiran mereka dan apa yang mereka rasakan sejak lama. Memang, beberapa hari sebelumnya, PT Makassar Putra Perkasa dimana Ferry Soelisthio sebagai komisaris kembali melakukan perombakan gedung di bagian Barat (depan) dengan memindahkan sebagian dari 57 pedagang yang terkena dampak pekerjaan itu. Desas-desus terdengar, sang pengusaha ini hendak membangun aneka kios mini khusus handphone dan asesorisnya di pasar yang terkenal sebagai pusat sayur-mayur dan aneka rempah ini. Akibat lemahnya koordinasi yang dibangun baik oleh pengembang maupun Perusda Pasar Makassar Raya membuat pedagang was-was dan bersiap siaga di hari-hari berikutnya. Khawatir kalau-kalau relokasi berlanjut dengan penggusuran di sektor sektor Tangga Selatan.
Eskavator datang, meraung-raung menggusur lahan parkir bagian Barat yang menjadi bagian gedung ini. Pedagang-pedagang di sana memilih pergi, menghindar setelah mengamankan barang dagangan mereka. Hamparan itu kemudian tergali hinga satu sampai dua meter. Orang-orang menonton saja.
Esoknya, 14 Mei, 8 spanduk itu disatukan menjadi satu bentangan sepanjang 24 meter yang sudah dipenuhi tanda tangan pedagang, nama, dan beragam kalimat yang penuh amarah, miris, harapan, dan lain sebagainya.
Kata-kata dalam spanduk itu menjelaskan sesuatu
Begitu aku berpikir saat membacanya satu persatu. Aku bahkan menghabiskan waktu 14 menit untuk membaca seluruhnya dan kemudian butuh 37 menit untuk menuliskannya satu persatu. Baiklah, biar keceritakan kepada sidang pembaca apa yang pedagang telah tulis di bentangan spanduk itu.
Antara Harapan, Makian, dan Perlawanan
Mari kita mulai dari sektor Tangga Selatan yang spanduknya tersablon kalimat“PERSAUDARAAN PEDAGANG PASAR TERONG (SADAR)” dengan 1 logo di masing-masing sisinya, yakni logoSADAR dan logo AcSI. Sektor ini dikoordinir oleh Nursiah atau yang lebih dikenal sebagai Daeng Nur (49) dan dibantu oleh Agung Prabowo (Pendamping AcSI). Di spanduk itu ada puluhan nama dan tanda tangan. Beberapa di antaranya adalah Laros Jenggirat, Diana, Mas Ali, Ady, Baco, Anshar, Imran, M. Saeli, Anto, Nur Aisah, Unding, dll.
Selain itu kalimat-kalimat perlawanan mencuat dari spanduk itu. “HANYA ADA SATU KATA, LAWAN KETIDAKADILAN SAMPAI TETES DARAH TERAKHIR”. Lalu ada kalimat berbunyi “MENJUAL BUKAN KEJAHATAN”. Ada pula kalimat yang berisi pengharapan seperti “JANGAN GANGGU MATA PENCAHARIAN KAMI, KAMI JUGA BUTUH MAKAN” atau kalimat bertuliskan “PENGGUSURAN PEDAGANG KAKI LIMA = ANAK KAMI TIDAK SEKOLAH” dan yang lain “JANGAN DIBONGKAR PEDAGANG K5 TOLONG HATI NURANI PEMERINTAH”.
Itu sejumput kalimat berisi harapan kepada pemerintah. Namun, lebih banyak kata makian dan kalimat penuh kemarahan terhadap seseorang. Biarlah kutuliskan di sini kata-kata yang dimaksud tanpa niat mendiskreditkan orang ini.
“GANTUNG FERI DAN ANTEK-ANTEKNYA.” Demikian sebuah kalimat yang dengan tegas menyebutkan nama Feri di sana. Dalam satu bentangan spanduk 24 meter ini, ada banyak model kata yang merujuk kepada orang yang sama yakni Ferry Soelisthio, atau pengusaha beretnis Tionghoa – Palembang yang telah menjadi pemegang kontrak revitalisasi pasar Terong sejak tahun 1995 hingga sekarang ini. Perhatikan lagi kalimat yang lugas ini, “HENTIKAN DISAKITI PKL UNTUK FERI DAN SEKUTUNYA”. “FERI HATINYA DI PANTAT” atau “FERI BERHATI BATU”.
Dari sektor Terong membentang spanduk ini bertuliskan STOP PREMANISME!!! Di bawah tulisan tersablon itu hanya ada beberapa kalimat dituliskan pedagang, diantaranya adalah kalimat “KEMAE PACCENU PURINA, TOLAK PENGGUSURAN PEDAGANG, YES!!!”. Kalimat pertama berbahasa Makassar yang artinya ‘di mana rasa ibamu Om [?]”. Lalu ada juga kalimat “PK5 BUTUH MAKAN BUKAN GUSUR” tertanda Zakir. Lagi-lagi sasaran ditujukan kepada Ferry Soelisthio, begini bunyinya kalimatnya “VERI RAJA TEGA” lalu “MANA HATIMU!”. Bahkan sebuah kalimat yang juga menyimpan marah “GANTUNG VERI DGN TAMBANG” dan “FERI KEJAM TIDAK BERPRIKEMANUSIAAN”.
Daeng Bombong (60) sebagai kepala sektor menjaga spanduk di sektor Labu ditemani Siswandi (Pendamping AcSI). Spanduk ini bertuliskan “BERJUALAN BUKAN KEJAHATAN”. Pedagang-pedagang, juga dengan amarah terhadap Ferry, menuliskan dengan kalimat “FERI SULISTIO = PENJAJAH BARU”, lalu “PAK FERI, TOLON[G] USIR DI INDONESIA SEBA[B] DIA PENGHIANAT SELALU DIA MENGINGINKAN KORBAN MASYARAKAT”, kemudian dengan kalimat lainnya “FERI PENGHIANAT BESAR, KAMU SEORANG KOMUNIS”, lalu “PAK PERI SELALU MENYURUH PAREMAN UNTUK MENGGUSUR” dan “FERI PENGHIANAT”.
Sasaran Ferry di sini sangat beralasan mengingat banyaknya pihak khususnya pedagang yang merasa dirugikan selama keberadaan perusahaan ini di pasar Terong. Berbagai kalimat bisa ditemukan seperti “PENGGUSURAN=ANAK KAMI TIDAK SEKOLAH”, lalu “PENGGUSURAN BUKAN CARA BAIK TAPI KAMI BUTUH HIDUP”, kemudian “PENGGUSURAN = PEMBUNUHAN SECARA PERLAHAN” dan “MOHON JANGAN DIGUSUR TEMPAT KAMI MENJUAL KARENA CUMA ITU PENGHASILAN KAMI” serta dengan penuh ke dalaman makna “KAMI BUTUH MAKAN”.
Ada juga kalimat penuh dorongan kepada pedagang untuk tetap pada koridor dan terus melanjutkan gerakan, seperti dalam kalimat “MAJU TERUS PK5” atau “TIDAK SETUJU DENGAN SEMUA INI”. Lalu ada juga kalimat “SATU KATA TERHADAP PENGGUSURAN, LAWAN” dan “LAWAN TERUS”.
Di sektor Sawi Utara, Spanduk bertuliskan “STOP PENGUSURAN PEDAGANG PASAR” dijaga oleh Gideon (pendamping AcSI). Kepala sektor di sini adalah Daeng Jama atau Jamaluddin (55) yang masih sibuk memperbaiki rumahnya dan mengorganisir warga yang terbakar di Maccini Gusung. Ada cukup banyak kalimat dituangkan dalam spanduk di sektor ini. Beberapa bahkan cukup ideologis seperti dalam kalimat “PENGGUSURAN = PENJAJAHAN BARU” yang mengingatkan pada slogan Bung Karno tentang ‘Neo-imperialisme’ dimana ‘Inggris kita linggis dan Amerika kita setrika’. Ada pula kalimat “GANYANG ANJING KAPITALIS” yang mengingatkan aku pada karikatur tahun 1930-an dalam buku ‘Di Bawah Bendera Revolusi’. Siapa yang dimaksud kapitalis, penjajah baru oleh pedagang dan bagaimana wujud kapitalis itu bekerja bisa dilihat pada penggalan kalimat yang lain, seperti “PAK PERI BRENGSEK = USIR DARI NEGERI INI PARA TAI IMPERIALIS”. Jelas dari kalimat ini Ferry Soelisthio digolongkan sebagai si penjajah. Mengapa pedagang ingin Ferry diusir, penyebabnya bisa dilihat dari sepotong kalimat “FERI MENGANUT HUKUM RIMBA”.
Pedagang sendiri sebenarnya tidak menolak pembangunan, lihatlah kalimat ini “SAYA DUKUN [g] PEMBANGUNAN TAPI SAYA TOLAK PEMBONGKARAN DI TERONG”. Pembangunan OK tetapi bila pembangunan adalah pembongkaran maka akan ada konsekuensi buruk yang menimpa pedagang kecil itu, seperti dalam kalimat ini “JANGANG GUSUR KAMI KARENA KAMI MASIH MISKIN DAN MASIH BANYAK UTANG KOPERASI”. Kalimat ini terkesan jenaka, tetapi beginilah realitas banyak pedagang kecil, mereka miskin dan berutang kepada ‘appabunga doe’, koperasi hingga bank konvensional. Atau kalimat lain misalnya “PEDAGANG KECIL MAKAN APA KALAU DIGUSUR”.
Makanya wajar bila ada pedagang menuntut “STOP GUSUR AKU CARI MAKANG” atau “JANGAN DIGUSUR PENCARIAN RAKYAT KECIL KITA JUGA BUTUH HIDUP”. Kalimat lain “DISINI KAMI MENGGANTUNGKAN HIDUP KAMI KETIKA PENGGUSURAN DI MANA LAGI KAMI MENGADU NASIB [?]”, berikutnya “JANGAN GUSUR PK5 KARENA MEREKA HIDUP DILAPAK-LAPAK” dan juga kalimat yang mencantumkan implikasi terhadap anak-anak seperti “PENGGUSURAN PEDAGANG KAKILIMA = ANAK KAMI TIDAK SEKOLA[H]” dan bahkan tidak jauh dari kalimat itu seorang siswi bernama Reski menuliskan pikirannya “KALAU SAYA DIGUSUR SAYA BERHENTI SEKOLAH”. Dalam ketidakberdayaan ini, pedagang masih berharap dan mengingatkan pak Walikota Makassar dengan kalimat “TOLONG JANGAN DIUSIR, INGAT JANJIMU ACO TIDAK ADA PENGGUSURAN”. Kata Aco disitu merujuk pada walikota terpilih untuk periode kedua dan Aco memang pernah berjanji untuk tidak menggusur lagi.
Dalam ketertekanan itu, akhirnya mereka marah. Mereka yang ekspresif dan ‘rewa’ menuangkan kalimat-kalimat yang marah, seperti “PAK FERI GILA”, “JANGAN GUSUR TELACO!” atau “PAK VERI TIDAK PUNYA HATI, DASAR DOG…”, juga “ANAK KAMI TIDAK SEKOLAH ANJING PAK FERI”
Dari sektor Sawi Selatan, kepala sektornya adalah Kasnawati Dg Kanang (55). Sektor ini tidak menuliskan kalimat sebanyak spanduk lainnya, hanya ada beberapa saja, walau banyak yang membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap nasib pedagang. Beberapa kalimat diantaranya adalah “MOHON DIPERHATIKANGNASIB PEDAGANG PASAR TERONG” juga kalimat “PERJUANGAN BUKAN KEJAHATAN” dan “STOP PENGGUSURAN KAMI BUTUH MAKAN”.
Selain itu, pedagang di sektor ini juga tidak lupa menitipkan pesan untuk Ferry Soelisthio “MOHON JANGAN DIGUSUR, USIR PERI!”
Sektor Mentimun tidak ketinggalan. Dengan dibantu oleh Habibie (Pendamping AcSI) satu persatu pedagang atau pembeli datang memberi dukungan. Sektor ini juga berisi beberapa pesan yang marah pada Ferry Soelisthio, sebutlah kalimat “DULU INDONESIA DIJAJAH OLEH PORTUGIS SEKARANG PKL DIJAJAH OLEH VERI”, lalu “SINGKIRKAN PERI” atau dengan istilah Makassar-Inggris “PERI OUT MAKO!” dan seolah memperjelas semua kalimat ini Ikmal menuliskan “STOP PENJAJAHAN PKL” yang berarti pedagang kecil (PKL) berada pada situasi terjajah.
Walau hanya beberapa kalimat, ada puluhan tanda tangan di sana.
Sementara itu dari sektor Bayam yang dikepalai oleh Daeng Supu’ (63) banyak pedagang memberi sumbangan kalimat yang beragam dan cukup banyak. Fokusnya masih sama, nasib pedagang kecil dan kebencian kepada Ferry Soelisthio. Sebutlah kalimat “TOLONG PERDULIKAN KAMI K5 YANG ADA DI PASAR TERONG”, atau “JANGAN SENGSARAKAN RAKYAT KECIL DI PASAR TERONG” dan Paijo, pedagang asal Jawa menuliskan “ORANG KECIL BUTUH HIDUP”. Ada juga kalimat “TOLONG KAMI YANG KECIL” atau daeng Taba menuliskan untuk dirinya sendiri “DAENG TABA ORANG MISKIN”.
Ada juga kalimat yang menunjukkan penderitaan panjang pedagang kecil seperti “TIADA BERAKHIR DERITA PEDAGAN [G] KAKI LIMA TERONG” yang dituliskan oleh Gasali. Ini senada dengan kalimat “SERINGKALI PEDAGANG KAKILIMAH DIGUSUR” yang menunjukkan betapa mereka sudah sering mengalami penggusuran dan berada dalam ketakutan terulang lagi.
Di sudut lain spanduk itu ada pula kalimat “TOLAK PENGGUSURAN, DASAR KEPALA PASAR KURANG KERJAAN” di samping kalimat itu ada karikatur orang tersenyum. Pikiran ini menunjukkan bahwa kepala pasar Terong berkontribusi terjadinya penggusuran. Dalam sebuah wawancara dengan salah satu komandan regu satpol PP, biasanya surat permintaan penurunan satpol PP berawal dari kepala pasar, lalu ditujukan kepada perusda Pasar Makassar Raya dan lalu ke pemerintah kota Makassar.
Harapan mereka, sebagaimana pedagang lainnya sederhana saja “KAMI ORANG SUSAH JANGAN BUAT SUSAH LAGI” atau “KAMI MASYARAKAT KECIL KAMI MESTINYA DILINDUNGI BUKAN DIGUSUR” seperti ditulis oleh Daeng Liwang.
Hanya ada satu kalimat tertuang yang merujuk pada nama Ferry Soelisthio, yakni “PAK FERI ADALAH ABUNAWAS”. Biasanya Abu Nawas dirujuk untuk seorang yang banyak akalnya. Untuk konteks ini, Ferry lebih ditempatkan sebagai orang yang banyak akalnya dalam konteks licik.
Sebagaimana sektor lainnya yang punya amarah, Hj. Nanna (50) mengkoordinir spanduk di sektor Kubis dengan puluhan pedagang yang siap menyemburkan amarah ke kain spanduk itu. Mereka juga menuntut agar pembangunan pasar Terong dihentikan “STOP PEMBANGUNAN PASAR TERONG“ karena menurut mereka, pembangunan berarti penggusuran, penataan berarti penggusuran. Baca saja kalimat ini JANGAN GUSUR KAMI, KAMI HANYALAH RAKYAT MISKIN KAMI BUTUH PEKERJAAN JIKA KAMI DIGUSUR KAMI AKAN JUALAN DIMANA LAGI”. Bahkan kata-kata dalam spandunk ini semakin penuh amarah. Sepertinya ada sekian pedagang yang memang rewa dan dengan berani menuliskannya.
Coba simak kata-kata ini, “PERTUMPAHAN DARAH AKAN TERJADI JIKA ANDA COBA GUSUR KAMI”, lalu seolah menyambut pernyataan di atas kalimat lain melanjutkan “KAMI TERUS MEMPERTAHANKAN T4 KAMI SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN INGAT ITU” atau kalimat berikut “JANGAN COBA GUSUR KAMI, INGAT ITU!!!”. Bahkan seorang pedagang yang bernama Takim menambahkan lambang ‘badik’ sebagai simbol perlawanan. Bahkan, seorang pedagang dengan lugas menuliskan “GUSURMA KUTOBOKKO” yang artinya “Gusur saya kau kutikam”.
Penggusuran memang menjadi momok yang menakutkan, hingga mereka rela untuk ricuh bahkan mati sekalipun. Kalimat “KERICUHAN AKAN TERJADI JIKA KAMI JADI DIGUSUR” dan “LEBIH BAIK MATI DRPD DIGUSUR” adalah kata yang menunjukkan kemungkinan konsekuensi itu.
Lagi-lagi nama Ferry tak lupa dicantumkan. Sebuah pesan dan amarah juga masih mengikutinya. “FERI SETANG” atau “PAK PERI BRENGSEK TIKUS” adalah dua kalimat tersisa yang ditulis pedagang.
Inilah pasar Terong masa kini. Mengapa kesemerawutan menjadi pemandangan harian di pasar ini? kata-kata itu tidak lahir begitu saja dan tidak ada gunanya pedagang mengarang atau merekayasa kata itu. sekilas ini adalah persoalan mis-management pihak pemerintah dalam menata pasar dan ketidakmampuannya menjembatani kepentingan pedagang dengan pihak ketiga yang diundang untuk menata pasar.
*****
Jejak Pasar Terong di tengah Pusaran Modernitas Kota Makassar
Bila pasar Terong mulai berdiri di tahun 1960an, maka jejaknya di Makassar merupakan setitik dari keseluruhan sejarah lahirnya kota Makassar seperti yang kita kenal sekarang. Di abad ke-17, Sejak kejatuhan benteng Sombaopu, pusat kota berpindah dari area sekitar benteng Sombaopu ke wilayah sekitar benteng Oejoeng-Pandang yang kemudian diganti namanya oleh Cornelis Speelman (1628-1684), sesuai kota kelahirannya di Belanda, Rotterdam. Sebuah kota kolonial yang lalu berkembang dan mengalami masa ‘keemasan’ ketika kota ini menjadi lebih modern dan kosmopolit di tahun 1930an. Berbagai suku bangsa hadir di sana sehingga komposisi penduduk berdasarkan sensus tahun itu adalah sekitar 3500 orang “Eropa”, 15.000 orang “China” dan lebih 65.000 “Bumi Putra” yang didominasi oleh etnis Makassar dan Bugis.
Sebagaimana ditulis oleh Dias Pradadimara, dalam 2 artikel pendeknya tentang sejarah kota, di tahun-tahun ‘keemasan’ ini, kota Makassar telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memanjakan penduduk khususnya para pendatang yang berkunjung atau menetap untuk keperluan bisnis ataupun berlibur. Dengan merujuk pada sebuah buku petunjuk turis masa itu, Pradadimara memaparkan bahwa sudah terdapat beberapa perusahaan dan konsulat asing yang bekerja di kota Makassar karena lengkapnya fasilitas di kota ini. Bahkan, dari aspek peneranganpun, kota ini disinyalir sebagai kota yang paling diterangi di Hindia Belanda dengan persediaan tenaga listrik yang disuplai dari Makassar dan Sungguminsa (Dias Pradadimara, 2007).
Di masa pergerakan, khususnya pada awal kemerdekaan dan terbentuknya Negara Indonesia Timur (NIT), kota Makassar adalah ibukota Negara dan menjadi tempat berkumpulnya politisi dari Indoensia Timur. Dapat dikatakan bahwa saat itu, sebagaimana ditulis Pradadimara bahwa migrasi ke kota Makassar banyak berasal dari luar Sulawesi Selatan, khususnya Minahasa, Ambon dan seterusnya.
Setelah NIT bubar di tahun 1950, babak baru sejarah kota Makassar dimulai. Masa-masa ‘gerombolan’ yang dikomandoi oleh Qahhar Mudzakkar dengan jumlah prajurit tidak kurang dari 20.000 bergelora melakukan perjuangan militer akibat menolak demobilisasi militer dengan basis perdesaan. Akibatnya, keadaan sosial di desa-desa yang menjadi basis gerakan Qahhar Mudzakkar—khususnya setelah bergabung dengan DI/TII pimpinan Karto Suwiryo—lebih bergejolak dan tidak aman (Ricklefs, 2008). Saat itu, penduduk desa mengalami tekanan dari ‘gerombolan’ di malam hari dan tindakan refresif oleh TNI di siang hari. Salah seorang informan di pasar Terong, Haji Daeng Mado (67) menceritakan bahwa pilihannya meninggalkan kampungnya, Kassi-Kassi di Gowa menuju Makassar adalah karena tidak tahan dengan teror ‘gerombolan’ dimana ayahnya mati tertembak oleh seorang anggotanya.
Dalam keadaan seperti itu, maka migrasi atau meninggalkan desa menuju kota Makassar adalah pilihan yang paling memungkinkan ketimbang bertahan di kampung. Di tahun 1950an ini para migran mulai menempati wilayah-wilayah pinggiran kota Makassar seperti Pannampu, Baraya, Kalukubodoa, Maccini, dan Barabaraya. Wilayah-wilayah ini kemudian semakin hari semakin padat dan kepadatannya bisa dirasakan hingga sekarang. Bahkan, 20 Maret 2009 lalu, salah satu pemukiman di kampung Maccini Gusung terbakar dan karena kepadatannya, proses pemadaman api menjadi terhambat dan meludeskan ratusan rumah di sana.
Ragam Cerita dari para penutur di Pasar Terong
Bila merujuk pada cerita Haji Tula, salah seorang pedagang buah pertama di pasar Terong, maka hadirnya pasar ini pertama kali sudah muncul di tahun 1960 atau setidaknya akhir tahun 1950-an. Suatu masa yang bersamaan dengan gelombang migrasi kedua dari desa-desa di Sulawesi Selatan. Kemunculannya pertama kali bukan inisiatif pemerintah atau siapapun melainkan oleh para pedagang sendiri yang kemudian meramaikan area kecil di ujung Selatan jalan Terong atau dekat dengan jalan Bawakaraeng yang dulu bernama jalan Maros (Maros weg). Demikianlah, berawal dari pagandeng (dengan sepeda) dan palembara (dengan pikulan) yang membawa aneka buah dan sayur mayur terjadilah transaksi atau jual beli di area jalan Terong dan lorong-lorong sekitarnya seperti kini menjadi jalan Mentimun, jalan Kubis, jalan Sawi dan sebagainya.
Kurang lebih 7 tahun sejak munculnya pertama kali, bangunan pasar mulai terlihat di tahun 1967 hingga 1968. Menurut beberapa pedagang yang hidup saat itu, wujud pasar hanyalah bertiangkan bambu dan beratapkan nipa. Saat itu, kanal Panampu belum selebar dan sekotor sekarang ini. Kanal itu dulunya hanya sebuah got besar yang oleh penduduk setempat disebut ‘solongang lompoa’ yang dipenuhi kangkung dan rumput liar di kedua sisinya.
Area pasar sendiri masih sangat terbatas infrastrukturnya sehingga setiap musim hujan selalu terjadi banjir. Bila banjir tiba, maka bagian-bagian dalam bangunan pasar dapat hanyut seperti hanyutnya buah-buah dagangan seperti mangga, salak, kedondong, dan lain-lain.
Sekitar 1967, terjadi kebakaran hebat di area perkampungan Terong, atau kini dikenal kelurahan Tompobalang. Banyak warga kehilangan tempat tinggal dan dipindahkan ke area lain seperti di sekitar pasar Karuwisi atau sebelah Utara Kebun Binatang, Rappokalling, Rappojawae, Korban 40.000, Cambayya, dan belakang Galangan Kapal (Capoa).
Lokasi eks kebakaran ini kemudian oleh pemerintah kota, saat itu walikota adalah HM. Daeng Patompo , dibangunkan pasar pemanen berupa front toko dan lods-lods yang tahap pekerjaannya dilakukan sejak tahun 1970 oleh PT Antara. Pada tahun 1971 pasar Terong diresmikan dan ditempati oleh pedagang. Bentuk bangunan masih sederhana. Berdasarkan ilustrasi Siswandi yang melakukan riset etnografis di pasar Terong menyebutkan bahwa bagian luar pasar berbentuk front toko yang menyerupai huruf ‘U’. Front toko ini mirip dengan bangunan rumah toko (ruko) tetapi tidak bertingkat dan ukurannya lebih kecil. Di sebelah Barat yang menjadi bagian tengahfront toko adalah pintu gerbang yang menghubungkan pasar Terong dengan jalan Terong (Siswandi, 2009).
Di sebelah Selatan juga terdapat pintu gerbang di antara jejeran front toko dan beberapa pedagang Tionghoa juga sudah di sana. Di atas pintu gerbang tersebut adalah tempat kantor pasar. Di bagian Timur bisa ditemukan sebuah Mushalla yang terletak di atas pintu gerbang tersebut. Sementara di bagian Utara tidak terdapat front toko. Di tengah front toko terdapat hamparan los induk, dan beberapa hamparan los kecil di tiap sisinya. Adapun kondisi jalan Terong di sekitar tahun 1980 masih berupa pengerasan atau aspal berkerikil.
Di era tahun 1980 hingga 1990-an, penataan pedagang pasar mencapai titik ekstrimnya di mana pedagang pasar berada dalam kontrol anggota militer yang bertugas menjaga keamanan. Tahun-tahun tersebut pedagang pasar Terong bersentuhan sehari-harinya dengan aparat militer khususnya seorang anggota yang bernama Sampe atau pak Sampe. Bentuk kontrolnya dapat dilihat melalui banyaknya pos militer yang ditempatkan di area pasar Terong, yakni 2 pos di dua sisi jalan Terong, dan 2 pos di dua sisi jalan Sawi (samping kanal). “Tidak boleh pedagang berjualan di luar area front toko atau area pasar yang ada”, demikian petunjuk penataan yang harus dilaksanakan.
Saat itu, jumlah pedagang sudah marak. Harga satu kios atau satu tempat di dalam front toko tersebut bisa mencapai Rp. 10.000,- yang nilainya menurut salah satu informan di pasar Terong senilai dengan menjual sepetak sawah di kampung. Akibatnya persoalan klasik timbul di mana tidak semua pedagang dapat membeli tempat di dalam front toko. Pilihan yang tersedia adalah berjualan di luar front dan memilih kucing-kucingan dengan pak Sampe dan anggota militer lainnya. Bila ketahuan, maka resiko memperoleh tendangan ataupun gebukan dari tongkat kayu yang disinyalir beralirkan listrik itu akan mengenai tubuh pedagang yang ‘membandel’. Tentu ada pula pedagang yang memilih pindah ke pasar lain, semisal pasar Panampu. Tapi tak jarang, banyak yang akhirnya memilih kembali ke pasar Terong dan melakukan serangkaian inovasi dalam menghadapi kerasnya militer melakukan pengamanan.
Dari ragam cerita yang dituturkan oleh pedagang yang pernah mengalaminya seperti Daeng Nur (49) di mana ia harus berpura-pura gila untuk menemui pelanggannya dan membuat janji untuk bertemu di tempat tertentu guna mengantarkan dagangannya sesuai pesanan. Lain lagi cerita Daeng Jama’ (55) dimana ia menyuruh putri-putrinya untuk menjaga barang dagangan agar anggota militer itu tidak mengganggu. Malah seorang diantaranya akhirnya menikah dengan tentara itu. Lain lagi dengan pak Dolly (40an) yang karena saat itu adalah pedagang plus peminum ‘Anggur’ tanpa ragu mengajak beberapa tentara untuk minum bersama dan saling kenal di kedai tempat dia mangkal agar jualannya tidak diganggu.
Macam-macam saja cerita pedagang mengakali ketatnya pengawasan pak Sampe ini. Inilah bentuk perlawanan pedagang atas berbagai kontrol yang diterapkan. Namun, satu hal yang pasti, pak Sampe benar-benar menjadi momok bagi pedagang yang menjual di luar area pasar. Tidak hanya itu, pasar Terong yang dikenal sebagai tempat “preman” berkumpul dari berbagai kampung sekitarnya, khususnya dari Maccini Gusung dan Maccini Kidul (Baru), Kandea, Barabaraya, Pucca, Rappokalling dan lainnya juga dibuat jera oleh aksi para ‘tentara pasar’ ini.
Pak Sampe, tentara yang berasal dari tanah Mandar dan mengomandoi rekan-rekannya di pasar Terong ini benar-benar ditakuti.
Menjelang tahun 1994, ide untuk melakukan revitalisasi pasar tahap kedua bergulir. Berawal dari sebuah studi banding yang dilaksanakan oleh walikota Makassar saat itu, Malik B. Masri di Hawaai, USA, terbersitlah keinginan merombak pasar Terong menjadi sebuah pasar modern. Saat itu, terpilihlah PT. Prabu Makassar Sejati sebagai developer dimana Ferry Soelisthio sebagai komisaris yang memenangkan tender untuk revitalisasi pasar “tradisional”. Mulailah persoalan baru muncul menghampiri pedagang pasar Terong.
Dengan desain yang ‘terlalu moderen’ lahirlah sebuah gedung berlantai 4, yakni lantai dasar, 1, 2, dan 3 di lahan seluas 13.253 m2. Sebagaimana revitalisasi tahap pertama di masa walikota Daeng Patompo, revitalisasi tahap kedua ini juga menuai banyak masalah. Persoalan klasik juga mencuat, harga kios dan lods terlampau mahal bagi pedagang kecil yang mendominasi berdagang di pasar Terong. Banyak yang dengan terpaksa membeli kios yang berharga 40 – 80 juta rupiah atau lods bagi pedagang kecil karena tiada pilihan lain, walau banyak pula yang memilih mengisi badan jalan di luar bangunan yang kini berdiri.
Masalah lain timbul seiring kepindahan pedagang ke dalam gedung baru. Tidak sampai 6 bulan, para pedagang ‘basah’ kecewa dengan sulitnya proses angkut barang naik turun setiap harinya. Belum lagi pembeli yang enggan naik hingga ke lantai 2 apalagi 3. Pembeli berkurang berarti pemasukan minim. Pemasukan minim berimplikasi pada cicilan tempat terhambat sementara biaya untuk mencukupi anggota keluarga di rumah juga dituntut setiap harinya. Akhirnya banyak pedagang memilih keluar dan meninggalkan tempat mereka yang sudah dibeli dan sedang berjalan cicilannya. Ramailah kembali badan-badan jalan, lorong, trotoar, dan berbagai sudut pasar yang memungkinkan untuk ditempati. Sementara di lain pihak, Developer melalui perjanjian yang dibuat dengan pedagang pembeli kios/lods menikmati keuntungan akibat macetnya cicilan yang membuat uang muka (DP) dan diskon 12 persen menjadi milik developer tanpa harus kehilangan kios dan lods yang sudah dibeli pedagang. Hingga kini, masalah ini masih menyisakan banyak kekecewaan di hati pedagang yang terlanjur membayar mahal namun kehilangan daya melanjutkan cicilan. Tidak membayar selama 3 bulan berturut-turut berarti kehilangan uang DP dan diskon 12 persen.
Memasuki awal tahun 2000an keadaan pasar semakin semerawut. Pengusaha atau developer dan pedagang berada dalam kerugian akibat model bangunan yang dipaksakan dalam kondisi yang berbeda kultur. Pedagang pasar Terong tumbuh dalam budaya hamparan yang melebar horisontal dan kini dihadapkan pada area dengan bangunan vertikal meninggi ke atas. Mereka lalu memilih kembali melebar.
Karena maraknya pedagang di luar gedung ketimbang di dalam gedung maka secara naluria—dan berdasarkan kebiasaan pemerintah masa itu—persoalan ini akan diselesaikan melalui pembersihan pedagang di luar gedung yang kemudian dicap “liar”. Maka ditempuhlah beragam cara baik legal maupun di luar kerangka regulasi. Cara legal tentulah melalui jalur resmi pemerintah seperti pengerahan satuan polisi pamong praja atau satpol PP. Lalu cara sebaliknya adalah melalui mobilisasi “preman” untuk melakukan aksi teror dan penyebaran ketakutan atas pedagang di pasar. Bahkan, kedua model ini dapat bekerja secara bersamaan sebagaimana terjadi di tahun 2003, 2005, dan 2007. Dimana preman dan satpol PP turut andil dalam serangkaian pembongkaran dan penggusuran kepada pedagang.
Mengenai penggunaan “preman” dalam upaya penataan pasar Terong bukanlah sesuatu kebohongan. Bahkan menjadi keniscayaan bagi pengusaha dan pemerintah dalam hal ini perusahaan daerah yang mengelola pasar, PD Pasar Makassar Raya. Sekian tahun berada di pasar relasi itu sudah terlihat secara nyata. Peran salah seorang yang dikenal sebagai salah satu “preman” di pasar Terong misalnya yang bernama Daeng Turu’ yang telah menjadi kaki tangan baik pihak developer maupun PD Pasar Makassar Raya.
Pasar berkembang, pedagang juga berkembang tapi persoalan tetap sama, yakni ketidakadilan terhadap banyak pedagang pasar yang tidak mampu mengakses kios dan lods di dalam gedung dan merugi akibat kios/lods yang dibeli tiada dikunjungi pembeli. Pasar kini dikelola oleh dua aktor, yakni pihak developer dan pihak Perusda milik pemerintah kota Makassar. Bentuk perlawanan pedagang juga berubah dan tidak lagi sporadis dan sembunyi-sembunyi. Di tahun 2003 sudah ada organisasi yang lahir dari kalangan mereka yang mereka sebut Persaudaraan Pedagang Pasar Terong, disingkat SADAR. Organisasi ini sudah berhasil meningkatkan nilai tawar pedagang sehingga tidak lagi terlalu rentan oleh aksi penggusuran dan ancaman teror dari preman.
Siapa Ferry Soelisthio?
Kalimat-kalimat hujatan pedagang pada spanduk di atas, dominan mengarah kepada perilaku Ferry Soelisthio yang bertindak sewenang-wenang tanpa mempedulikan nasib pedagang dan kondisi pedagang. Pedagang seringkali dianggap sebagai mesin cuma dan menempatkan mereka sebagai objek terhukum melalui pandangannya yang kaku terhadap berbagai bentuk perjanjian yang dilandasi oleh hukum. Di sini memang terjadi ironi. Banyak pedagang dihadapkan dalam perjanjian hukum dimana mereka sendiri masih kurang perhatian pada muatan pasal dalam perjanjian itu. Akibatnya, bila terjadi kesalahan sedikit saja maka itu bisa berimplikasi jauh dan memberatkan pedagang. Bagi masyarakat kecil umumnya, persoalan kepercayaan memang seringkali masih lebih tinggi statusnya ketimbang surat resmi. Bayangkan, begitu banyaknya dokumen pembayaran yang hanya berupa secarik kertas lusuh atu bekas bungkus rokok yang menjadi bukti pembayaran di sini, bahkan dengan nilai puluhan juta sekalipun.
Salah satu contoh lugunya pedagang adalah kasus Haje’ dan pedagang lain yang berjualan di dalam gedung Terong yang terpaksa harus membayar puluhan juta oleh kesalahan kecil saja. Haje’ membeli kios di basemen bernomor L55 seharga 43 juta di awal pasar ini berdiri, dengan DP atau uang muka 15% dan diskon sebesar 20% dari pihak developer dalam hal ini PT Makassar Putra Perkasa. Karena Haje ‘terjebak’ pada sebuah aturan perjanjian yang menyebutkan pembeli tidak boleh menunggak pembayaran cicilan selama 3 bulan berturut-turut. Bila menunggak maka dia harus membayar biaya diskon yang telah hangus sebesar 6 juta lebih. Dalam kasus ini, ada banyak pedagang pemilik kios yang akhirnya harus membayar denda itu, padahal menurut mereka pola penagihan yang tidak teratur dari pihak developer seringkali membuat pola pembayaran jadi ikut tidak teratur dan akhirnya tanpa disadari pedagang telah menunggak.
Hari Kamis tanggal 4 Juni 2009, pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Terong (APPT)—sebuah organisasi yang mengakomodir pedagang pemilik kios—menggelar rapat, karena sehari sebelumnya pihak developer, pada malam sebelumnya, menyegel kios-kios mereka yang telah menunggak dan harus membayar dalam jumlah besar. Bayangkan saja, apabila harga kios itu seharga 70 – 80 juta maka besar diskon 20% yang awalnya digratiskan bisa menjadi 14-15 juta rupiah. Inilah satu dari banyak konsekuensi dari pembangunan pasar Terong.
Tentang siapa itu Ferry Soelisthio, hanya sedikit data yang penulis miliki. Beberapa data yang diperoleh adalah dari tuturan pedagang, media internet, dan pernah sekali waktu mengunjungi kantornya di kawasan Boulevard Jl. AP Pettarani dimana foto besar denah TERONG MALL terpampang di dinding di atas kepalanya, dan terkahir mendengar dia berbicara di hotel Dinasti bersama pedagang pasar Terong tanggal 31 Mei 2009 dan selanjutnya menyaksikan bagaimana dia berusaha membujuk kepala sektor Tangga Selatan dan ketua SADAR untuk menggeser 200 pedagang agar menyediakan ruang jalan untuk mobil selebar 5 meter pada dini hari di pasar Terong.
Ferry Soelisthio adalah pengusaha etnis Tionghoa-Palembang yang bertempat tinggal selain di kota Palembang juga di kota Makassar. Dia memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan secara khusus fokus pada revitalisasi pasar “tradisional” dan pembangunan mall. Beberapa perusahaan diantaranya adalah PT. Prabu Makmur, PT. Makassar Putra Perkasa, PT. Putra Prabu, PT. Sungai Musi Perdana, dan mungkin masih ada yang lain yang tidak terpantau oleh media.
Harian Lampung Post, tanggal 12 Mei 2007, memuat berita tentang rencana pemerintah kota Bandar Lampung untuk membangun rumah tipe 36 sebagai ganti rugi kepada warga Gunung Sari yang akan digusur. Perusahaan yang diminta untuk mengerjakan hal itu adalah PT. Prabu Makmur dimana Ferry Soelisthio sebagai pimpinannya. Judul berita itu adalah ‘Penggusuran: Alay Harus Bangun Rumah Yang Sebanding’.
Rupanya, Ferry dikenal sebagai Alay di Sumatera. Berita itu, selain memuat rencana pemerintah mengundang Ferry, juga memuat keberatan DPRD setempat akan rencana pemerintah memakai jasa Ferry. Dalam berita itu disebutkan bahwa “Anggota komisi C DPRD Bandar Lampung, Tandzi Feridi Roni berharap Pemkot tidak mengundang kontraktor hitam seperti Alay”. Bahkan ucapan sang anggota dewan dikutip langsung oleh wartawan sebagai berikut, “Kami punya pengalaman buruk dengan Alay. Beberapa proyek yang dia bangun seperti Pasar Panjang, Pasar Tugu, Pasar Ayam, dan lainnya, meninggalkan masalah.” Rupanya, Ferry memiliki gelar lain selain nama beken Alay, yakni “kontraktor hitam”. Untuk mengimbangi muatan kalimat Tandzi, dia juga mengungkapkan bahwa sebaiknya pemkot tidak mengulangi kesalahan masa lalu dimana Alay yang membangun rumah toko di Bandar Lampung dengan dana pihak ketiga, yakni Bank yang pada akhirnya meninggalkan Bandar Lampung dengan masalah. Saat itu, menurut Tandzi beberapa asetnya disita oleh pihak bank.
Berita lain dimuat di Detik Finance (DF) tanggal 15 Februari 2008. Judul beritanya cukup menghebohkan “5 Perusahaan Bersekongkol dalam Tender Mall Prabumulih”. Rencana pembangunan Mall Prabumulih akan dibangun di kota Prabumulih, Sumatera Selatan. DF memberitakan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan lima perusahaan yang merupakan peserta tender pembangunan mall Prabumulih Sumatera melakukan persengkokolan. Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Prabu Makmur, PT Sungai Musi Perdana, PT Putra Prabu, PT Makasar Putra Perkasa, PT Alexindo Sekawan dan seorang ketua panitia lelang setempat.
Berdasarkan pasal 22 UU No. 5 tahun 1999, semuanya terbukti telah melakukan upaya praktek persekongkolan dan melakukan persaingan usaha tidak sehat. Keputusan itu sendiri dibacakan oleh Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi dalam sidang pembacaan putusan KPPU Perkara No. 15/KPPU-L/2007 mengenai dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang menyangkut pembangunan mall di kota Prabumulih tahun 2006, di kantor KPPU pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2008. Sebagai hukumannya, kelima perusahaan peserta lelang di denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan tidak diperkenankan mengikuti tender selanjutnya di berbagai instansi pemerintah di kota Prabumulih Sumatera Selatan selama dua tahun.
Dokumen putusan ini dapat diunduh di website dalam bentuk dokumen PDF. Dokumen itu secara gamblang menjelaskan bagaimana Alay atau Ferry Soelisthio melakukan upaya persekongkolan dan pemalsuan dokumen perusahaan untuk memuluskan rencananya. Dari semua yang mengikuti tender pembangunan Mall Prabumulih, tiga di antaranya adalah satu group di mana Ferry sebagai pimpinannya. Tiga perusahaan itu adalah PT. Prabu Makmur, PT. Sungai Musi Perdana, dan PT. Putra Prabu. Sedangkan PT. Makassar Putra Perkasa, yang tidak satu grup juga adalah milik Ferry Soelisthio. Jadi, ada 4 perusahaan miliknya yang dia set akan bersaing dalam tender itu.
Adapun jenis pelanggaran yang diungkap dalam dokumen itu adalah pada masa pra-lelang dan lelang. Dokumen ini menyatakan bahwa lelang ini seharusnya memperoleh izin dari Gubernur Sumatera Selatan (poin 1.2.1), bahwa tindakan Ferry Soelisthio yang menghubungi Plt. Walikota untuk meminta izin presentasi dianggap upaya pendekatan untuk melakukan persekongkolan (poin 1.2.2), bahwa tindakan Ferry yang sudah menjual rencana kios-kios kepada para pedagang sebelum pengumuman pemenang tender adalah upaya pemastian bahwa perusahaannyalah yang akan menang tender (poin 1.2.3), bahwa tindakan Ferry yang memasukkan ketiga perusahaannya dan dua perusahaan lainnya dalam tender dianggap sebagai bentuk persekongkolan horizontal (poin 3.2.5.1.1 - 3.2.5.1.3), dan bahwa upaya Ferry menghubungi Plt. Walikota dan DPRD untuk memaparkan presentasi dianggap sebagai persekongkolan vertikal (poin 3.2.5.2.1 - 3.2.5.2.2). Maka atas berbagai tindakan itu, KPPU menetapkan hukuman sebagaimana disebut di atas.
Ah, mengapa kota ini menaruh harapan pada pengusaha semacam ini? Akankah Pasar lokal di Makassar menemukan kekhasannya lagi dan menjaga pedagang-pedagang kecil dari ancaman arus deras modernitas kota?
Menurutku tidak akan, sebelum pengusaha semacam ini diusir dari kota Makassar!